Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif untuk dikelola untuk kepentingan umat sehingga dilarang untuk diperjualbelikan (apa itu tanah wakaf). Untuk melindungi dan menjamin keamanan tanah wakaf dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka diperlukan sebuah sertifikat khusus untuk tanah wakaf. Artinya tanah Wakaf harus disertifikasi terlebih dahulu.
Pemerintah telah mengatur hal ini dengan tujuan kelestarian tanah wakaf agar status tanah wakaf tetap terpelihara dan lestari. Regulasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Melalui sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.
Namun untuk mendapatkan legalitas tanah wakaf, pengelola wakaf harus menempuh beberapa prosedur yang diajukan ke pemerintah agar dapat di acc pendaftarannya. Namun, tidak sedikit yang ditolak karena ada beberapa item yang tidak terpenuhi atau karena tidak adanya pengetahuan tentang cara sertifikasi tanah wakaf.
Dari study kasus semacam di atas, BWPT merasa perlu untuk turun langsung membantu para takmir atau marbot yang dipasrahi menangani masalah sertifikasi tanah wakaf, baik secara pendanaan, kelengkapan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan administratif wakaf
Oleh karena itu, kami mengajak bapak, ibu, saudara dan para dermawan untuk berpartisipasi guna terselenggaranya program sertifikasi tanah wakaf.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik