LSPT adalah lembaga sosial pesantren tebuireng yang menyelenggarakan (amil) dan menyalurkan dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf dari para donatur dan demawan. Dalam hal ini LSPT bertindak sebagai AMIL dari dana yang masuk ke LSPT, baik yang berupa dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf serta hibah.
Tujuan LSPT adalah berusaha mewujudkan masyarakat sejahtera dan berkeadilan.
Pada tahun 2013, LSPT resmi menjadi lembaga AMIL zakat melalui surat keputusan nomor 88/SK-UPZ/BAZ.PR/2013 yang dikeluarkan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
Adapun VISI dan MISI dari LSPT adalah:
Menjadi institusi pengelola zakat, infaq, shadaqah dan wakaf yang amanah dan profesional
Program Pendidikan dan Dakwah
Program Kesehatan
Program Ekonomi
Program Sosial Kemanusiaan
Belum ada Fundraiser