Peduli Korban Erupsi Gunung Semeru, LSPT Tebuireng Salurkan Donasi

Peduli Korban Erupsi Gunung Semeru, LSPT Tebuireng Salurkan Donasi

Direktur Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) Afif Abdul Rokhim, M.H, beserta staf dan relawan, menyalurkan dana donasi Tebuireng Peduli Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru Lumajang, Jawa Timur, Kamis, 10 Februari 2022.
Donasi sebesar Rp.70.000.000; diserahkan langsung kepada Bupati Kabupaten Lumajang H. Thoriqul Haq, S.Ag., MML yang di dampingi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lumajang H. Atok Hasan Sanusi, di Pendopo Kabupaten.

Pengertian Sedekah, Hukum, dan Keutamaannya

Pengertian Sedekah, Hukum, dan Keutamannya

Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam adalah bersedekah. Sedekah berasal dari kata bahasa Arab, “shadaqah”, asal mulanya kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Dalam peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah diartikan sebagai harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.