Pengertian Sedekah, Hukum, dan Keutamaannya

Pengertian Sedekah, Hukum, dan Keutamannya

Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam adalah bersedekah. Sedekah berasal dari kata bahasa Arab, “shadaqah”, asal mulanya kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Dalam peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah diartikan sebagai harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Anjuran untuk melaksanakan sedekah dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195 yang artinya :

“Dan berinfaklah kamu (bersedekah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

Banyak umat Islam menafsirkan bahwa hukum bersedakah adalah sunah semata, karena sangat dianjurkan. Padahal, dalam situasi dan kondisi tertentu amalan sedekah bisa memiliki hukum yang berbeda-beda. Diantaranya hukum-hukum sedekah adalah sebagai berikut :

1. Wajib

Hukum sedekah menjadi wajib ketika umat Islam benar-benar mampu dan berkecukupan. Terlebih lagi contohnya jika kita menemui orang yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, fakir atau miskin yang kelaparan, dan apabila kita tidak menolongnya orang tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal. Maka dalam situasi tersebut sedekah hukumnya wajib.

2. Sunah

Hal ini sangat dianjurkan, dimana apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala, dan apabila ditinggalkan juga tidak mendapat dosa. Namun demikian, sedekah tetap di anjurkan sebagaimana hal kebaikannya.

3. Makruh

Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila sesuatu yang disedekahkan buruk dan tidak bermanfaat bagi orang lain.

4. Haram

Hukum sedekah menjadi haram apabila sesuatu yang disedekahkan itu digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat, atau harta yang disedekahkan merupakan harta hasil curian.

Dari penjelasan di atas, lantas apa saja keutamaan dari amalan sedekah?

a. Sedekah tidak mengurangi harta

Meskipun secara kasat mata harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT, dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Seperti penjelasan dalam Qur’an Surah Saba ayat 39 berikut ini :

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.

b. Sedekah menghapus dosa

Sabda Rasulullah SAW berikut menjelaskan tentang manfaat bersedekah. “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

c. Sedekah melipat gandakan pahala

Allah SWT berfiman dalam Qur’an Surah Al-Hadid ayat 18 berikut ini :

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”

Untuk menunaikan sedekah, Anda dapat bersedekah di Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). Sedekah yang Anda keluarkan, akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Wallahu a’lam bissawab …

 

Penulis : Rokhimatul Inayah

3 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *