Lspt.or.id – Zakat penghasilan atau bisa juga disebut zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang berpenghasilan, baik tetap maupun tidak tetap. Salah satu bagian dari zakat maal ini wajib dikeluarkan muslim setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Kewajiban membayar zakat ini dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui.“ (Q.S. At Taubah 9 : 103)
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.
Dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415. maka dapat disimpulkan, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya.
Dari penjelasan tersebut, lalu bagaimana cara menghitungnya? Sama seperti zakat maal lainnya, zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5 % dari penghasilan per bulan. Tapi, jika seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka bisa dihitung selama 1 tahun. Lalu, jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 % dari total penghasilan per tahunnya.
Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) menjelaskan :
“Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (penghasilan) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”
Untuk menunaikan zakat penghasilan, Anda dapat berzakat di Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). Zakat yang Anda keluarkan, akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah