Lspt.or.id – Secara umum, umat muslim hanya mengetahui kewajiban membayar zakat hanyalah zakat fitrah (nafs/jiwa), atau zakat yang dibayarkan setahun sekali pada saat Ramadan tiba untuk menyongsong Idul Fitri. Namun ternyata tidak hanya zakat fitrah saja, ada pula zakat maal (harta) yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Bagaimana penjelasan lengkapnya dari kedua jenis zakat tersebut? Berikut penjelasannya!
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dengan ketentuan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok dari masing-masing daerah. Di Indonesia sendiri biasanya orang akan memberikan beras. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makanan kepada kaum fakir miskin. Syarat mengeluarkan zakat fitrah adalah :
a. beragama Islam;
b. hidup pada saat bulan ramadan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
2. Zakat Maal
Apabila seseorang muslim dikategorikan merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama 12 bulan) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Ketentuan lebih rinci akan syarat dikenakannya zakat atas harta ialah :
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul;
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Macam-macam zakat maal sendiri terbagi menjadi 9, yaitu :
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
- Zakat perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz (zakat yang dikenakan atas harta temuan. Kadar zakatnya adalah 20%)
Lalu, dimanakah kita dapat menunaikan zakat? Banyak lembaga-lembaga dan badan amil zakat yang dapat menampung kewajiban tersebut. Seperti halnya Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). Zakat yang dibayarkan, akan disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wallahu’alam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah
satu Respon