Secara umum, sedekah dapat diartikan sebagai pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu maupun jumlah tertentu. Hukum sedekah adalah sunah. Ada beberapa jenis sedekah. Namun sebelum itu, baiknya kita bahas terlebih dahulu keutamaan sedekah. Allah SWT berfirman, salah satunya ialah :
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)
Sedekah bukan hanya berupa uang atau materi saja. Karena jika hanya berpatokan demikian, maka orang-orang yang tak mampu secara materiel tentu tidak bisa ikut bersedekah. Dalam kajian ‘ulama fiqih sesuai dengan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Hadis, umumnya sedekah dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Sedekah Materi
Sesuai dengan namanya, sedekah jenis ini dapat berupa uang, barang, makanan, atau minuman. Pahala bagi orang yang menjalankan sedekah materi sama besarnya dengan pahala orang yang diberikan sedekah, termasuk pula sedekah kepada orang berpuasa.
“Siapa yang memberi makan berbuka puasa orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sama sekali.” (H.R. At-Tirmidzi).
2. Sedekah Non Materi
Sedekah jenis ini merupakan sedekah yang dilakukan seseorang tanpa mengeluarkan materi, melainkan dalam bentuk lain seperti tenaga, pikiran, nasihat, atau bahkan senyuman. Ya, memberikan senyuman tulus kepada sesama muslim adalah salah satu ibadah sedekah non materi yang pahalanya sangat besar. Seperti sabda Rasulullah SAW berikut :
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah. Perintahmu untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah sedekah. Menuntunmu kepada orang yang kabur penglihatannya adalah sedekah. Kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan (yang dapat membahayakan pengguna jalan) adalah sedekah. Dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah.” (H.R. At-Tirmidzi).
Baca Juga : Pengertian Sedekah, Hukum, dan Keutamaannya
3. Sedekah Jariyah
Sedekah jariyah adalah sedekah yang amal pahalanya akan terus mengalir dan tidak terputus meski orangnya sudah meninggal dunia. Hal ini karena, apa yang disedekahkan masih terus dimanfaatkan di dunia. Contoh sedekah jariyah yaitu sedekah untuk pembangunan masjid, pesantren, sekolah, ataupun fasilitas-fasilitas umum lain yang menjadi manfaat bagi banyak orang. Rasulullah SAW bersabda :
“Jika manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya. Kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. At-Tirmidzi).
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah
satu Respon