Bulan Ramadan sudah di depan mata. Segala persiapan telah dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ada satu hal penting yang tidak boleh di lewatkan, yakni niat. Niat menduduki posisi sangat vital dan harus diperhatikan oleh setiap muslim yang hendak melakukan ibadah penuh barakah ini. Niat juga menentukan sah atau tidaknya puasa yang dijalani.
Dalam penjelasan madzhab Imam Syafi’, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari –yakni waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu salat subuh). Rasulullah SAW bersabda (Lihat: Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376):
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Untuk puasa wajib, termasuk puasa Ramadan, niat demikian harus dilakukan setiap malam, karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri (Nawawi al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008],hal. 192).
Baca Juga : Semakin Berkah, Persiapkan Ramadan dengan 4 Hal Ini!
Maka dapat disimpulkan, bila seseorang lupa belum berniat pada malam harinya, maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah. Hal itu karena, niat juga termasuk rukun dalam puasa.
Lantas, Apa Sajakah yang di Wajibkan dalam Niat Puasa Ramadan?
Untuk niat puasa wajib, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah harus bermaksud mengerjakan puasa, kategori; qosdul fi’li. Kedua, harus menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan. Misalnya puasa Ramadan, hal ini masuk ketegori ; Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu niatnya semata-mata karena Allah SWT.
Selanjutnya, dalam beberapa rujukan dijelaskan bagaimana niat puasa Ramadan yang sah menurut Islam. Niat puasa Ramadan harus dalam hati, sedangkan melafalkannya adalah sunah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (II/23) menjelaskan bahwa sesugguhnya niat dalam hati tanpa lisan sudah cukup.
“Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Daarul ‘Âlimil Kutub, halaman 23).
Dalam kitab I’anatu Thalibin pada bab puasa, penjelasan senada juga ditemukan. “Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan.” (Sayid Bakri, I’anatu Thalibin, Surabaya, Hidayah, halaman 221).
Maka dapat disimpulkan, bahwa niat puasa Ramadan itu harus dilakukan dalam hati dan melafalkannya adalah sunah. Dengan kata lain, apabila seseorang niat puasa Ramadan hanya dalam hati tanpa mengucapkannya, sudah cukup dan sah baginya niat puasa tersebut.
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah
3 Responses