Meskipun hukum puasa Ramadan adalah wajib, namun ada pula golongan orang-orang yang tidak difardlukan melaksanakan ibadah ini. Mengutip penjelasan Kitab Fathul Qarib, pada bab Puasa dijelaskan, bahwa ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Mereka adalah :
– Lansia dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
Orang lanjut usia atau biasa disebut lansia dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, ketika tidak mampu untuk berpuasa, maka diperkenankan untuk tidak berpuasa dan memberi bahan makanan sebanyak satu mud sebagai ganti dari setiap harinya tersebut.
– Ibu hamil dan yang menyusui
Wanita hamil dan yang sedang menyusui tidak diwajibkan berpuasa jika keduanya khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri sebab berpuasa. Maka wajib bagi mereka berdua untuk mengqada’nya. Jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti keguguran bagi wanita hamil dan sedikitnya air susu bagi ibu menyusui, maka keduanya diperkenankan tidak berpuasa dan wajib untuk mengqada’i dan juga membayar kafarat.
– Orang sakit dan musafir
Orang yang sakit dan bepergian jauh hukumnya mubah untuk menjalankan puasa. Jika ia merasa berat untuk berpuasa, maka bagi keduanya diperkenankan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqada’nya. Untuk orang sakit, jika sakitnya terus menerus, maka baginya diperkenankan untuk tidak niat berpuasa di malam hari.
Baca Juga : Keberkahan Bulan Ramadan
Kemudian, diterangkan dalam kitab-kitab fikih lainnya, dijelaskan bahwa anak kecil (balita dan belum baligh) serta orang gila tidak wajib melakukan puasa. Perempuan yang sedang haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Meski demikian, ia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Kesemua itu, juga diterangkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka adalah musafir; orang sakit; orang jompo (tua yang tak berdaya); wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat – kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum);
Kemudian orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) – serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan; dan wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah
2 Responses