Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan salah satu dari jenis zakat maal. Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan. Meskipun mayoritas umat muslim beranggapan bahwa zakat maal dan zakat profesi memiliki arti yang sama. Zakat maal merupakan zakat harta yang wajib dibayarkan seorang muslim dengan syarat telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi (gaji) selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.
Tidak hanya itu, zakat maal dan zakat penghasilan memiliki perbedaan lainnya. Apa sajakah perbedaannya? Simak penjelasan berikut ini
1. Dari segi waktu
Seperti yang telah disinggung di atas, zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik secara mandiri atau di bawah naungan orang lain (perusahaan/instansi). Dengan demikian, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu (haul) satu tahun. Sedangkan, zakat maal atau harta dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, dihimpun, atau dikuasai yang telah mencapai batas minimum zakat (nisab) selama satu tahun atau setiap kali panen.
2. Dari segi menghitungnya
Dikutip dari peraturan Kementerian Agama RI tentang Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut, lalu kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Sementara itu, perhitungan zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dikelola atau dimiliki. Contohnya, untuk zakat maal jenis perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, maka ketentuannya 2,5% di akhir tahun. Lain halnya dengan zakat maal jenis pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nisab setara 653 kg beras.
3. Dari segi barang
Perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan selanjutnya yaitu pada barang yang Anda miliki. Zakat penghasilan umumnya memang dari profesi yang menghasilkan pendapatan tetap (uang). Sedangkan, zakat maal banyak jenisnya termasuk zakat penghasilan. Diantaranya akat perindustrian, pertambangan, emas dan logam mulia, perniagaan, uang dan surat berharga, zakat peternakan dan perikanan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, serta rikaz (harta temuan).
Untuk menunaikan zakat penghasilan dan zakat maal, Anda dapat berzakat di Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). Zakat yang Anda keluarkan, akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah
satu Respon