
Hukum Mewakafkan Tenaga
Wakaf secara bahasa berarti menahan atau mencegah. Bahasa Arabnya sepadan dengan al-habsu dan al-man’u. Dalam istilah fikih, para imam mazhab memiliki perbedaan dalam mendefinisikan wakaf. Mazhab Syafi’i memberi arti: Menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan tanpa menghabiskan harta tersebut.
Read more »