Khazanah Wakaf di Pesantren Tebuireng Era Kiai Hasyim
Ketika jamak diketahui bahwa pada hari selasa Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari meliburkan pengajian di Pesantren Tebuireng dan mengajak para santri untuk pergi ke sawah, kebun, atau ladang, maka muncul…
Read more »Hukum Wakaf Uang
Dalam sejarah, wakaf uang bukanlah hal baru. Sejak dahulu sudah ada pendapat yang memperbolehkan wakaf uang, tepatnya pendapat seorang tabiin senior bernama Ibnu Syihab Az-Zuhri. Pendapat inilah yang banyak dirujuk untuk menghukumi kebolehan wakaf uang.
Read more »Ikrar Wakaf dan Sighat
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ikrar wakaf harus menggunakan kalimat yang jelas dan tegas seperti “saya wakafkan”, “saya tahan”, atau “saya dermakan” (waqaftu, habbastu, atau sabbaltu). Apabila tidak menggunakan kalimat yang tegas seperti itu, melainkan menggunakan kalimat yang tidak tegas seperti “saya lestarikan”, maka harus ditambahi dengan niat yang jelas di dalam hati.
Read more »Fikih Wakaf: Tentang Orang yang Wakaf
Dalam wakaf, terdapat lima rukun atau unsur yang harus ada, yaitu orang yang wakaf (waqif), harta yang diwakafkan (mauquf bih), penerima wakaf (mauquf alaih), ikrar wakaf (sighat), dan pengelola (nazir, qayim, atau mutawali). Lima rukun tersebut memiliki syarat masing-masing agar wakaf yang dilakukan sah hukumnya. Mari kita awali dengan membahas waqif.
Read more »