Mempublikasikan Sedekah atau Menyembunyikannya

Mempublikasikan Sedekah atau Menyembunyikannya?

Al-Qur’an memberikan panduan tentang sedekah yang disembunyikan dan dipublikasi pada surah Al-Baqarah ayat 271: إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ (jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu baik. dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikan kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu).

Read more »
Ketentuan dalam Sedekah

Ketentuan dalam Sedekah

Sedekah dalam kajian fikih memiliki arti yang luas dengan hukum yang beraneka ragam. Salah satunya adalah sedekah sunah, yakni perbuatan memberikan harta kepada orang lain dengan niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa disertai sebab-sebab khusus. Selain sedekah sunah, ada juga sedekah wajib seperti zakat, nazar, fidyah, dan kafarat.

Read more »
Ad
Hukum Bersedekah Bagi yang Punya Utang

Hukum Bersedekah Bagi yang Punya Utang

Bagaimana hukum bersedekah bagi yang punya utang? Sementara, kebutuhannya sendiri belum tercukupi, akan tetapi sudah memberikan sesuatu kepada orang lain. Pertanyaan ini kerap kali muncul dan menjadi ambiguitas.

Read more »
Sedekah di Sembunyikan atau Terang-Terangan? Ini Hukumnya

Sedekah di Sembunyikan atau Terang-Terangan? Ini Hukumnya

Masih menjadi perdebatan hingga kini perihal sedekah di sembunyikan atau terang-terangan. Sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang diberikan seharusnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan jangan sampai diketahui khalayak umum, sebab akan menimbulkan riya’ atau sombong. Sebagian lagi beranggapan bahwa sedekah dapat dilakukan secara terang-terangan di depan umum supaya dapat memotivasi orang lain agar mau melakukan tindakan yang sama – berbagi kepada sesama umat manusia yang membutuhkan.

Read more »