Zakat Fitrah dan Hukum Melaksanakannya

Ad
Zakat Fitrah dan Hukum Melaksanakannya

Zakat Fitrah, istilah yang selalu terdengar ketik Ramadan tiba, terutama jika mendekati Hari Raya Idul Fitri dan ini selalu berulang setiap tahunnya.

Jika merujuk pada pengertiannya, zakat secara bahasa adalah membersihkan diri atau menyucikan diri. Sedangkan, menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, Zakat Fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan Ramadan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg.

Baca Juga : Hukum Zakat Fitrah

Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib ain, artinya wajib bagi masing-masing individu umat Islam, baik laki-laki, perempuan, tua atau muda. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :

“Dari Ibn Abbas RA, beliau mengatakan : Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum Salat Ied, maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah Salat Ied, maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani).

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, tujuan membayar Zakat Fitrah ialah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosa dan memberikan makanan pada orang-orang fakir miskin. Sebagaimana hadis Ibnu Umar RA :

“Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau, SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada masyarakat tersebut.

Untuk menenuikan Zakat Fitrah, Anda dapat menyalurkannya kepada lembaga-lembaga penyalur zakat seperti Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) atau badan amil zakat lainnya, dan masjid-masjid yang telah membentuk panitia zakat. Atau, Anda juga dapat memberikan zakat secara langsung kepada orang-orang yang wajib menerima zakat.

Wallahu a’lam bissawab …

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat Untuk Ummat …

Penulis : Rokhimatul Inayah

Ad
Zakat Fitrah dan Hukum Melaksanakannya
Previous Post

No more post

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *