Ikrar Wakaf dan Sighat
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ikrar wakaf harus menggunakan kalimat yang jelas dan tegas seperti “saya wakafkan”, “saya tahan”, atau “saya dermakan” (waqaftu, habbastu, atau sabbaltu). Apabila tidak menggunakan kalimat yang tegas seperti itu, melainkan menggunakan kalimat yang tidak tegas seperti “saya lestarikan”, maka harus ditambahi dengan niat yang jelas di dalam hati.
Read more »Benda yang Boleh Diwakafkan
Di edisi sebelumnya, kita telah membahas kriteria orang yang boleh mewakafkan hartanya. Pada edisi ini, yang kita bahas adalah benda apa saja yang boleh diwakafkan atau dalam istilah Arab disebut mauquf bih. Pembahasan ini dalam fikih memiliki berbagai versi pendapat. Untuk dapat memahami aneka versi tersebut, ada beberapa kategori benda yang mesti kita jelaskan terlebih dahulu.
Read more »Fikih Wakaf: Tentang Orang yang Wakaf
Dalam wakaf, terdapat lima rukun atau unsur yang harus ada, yaitu orang yang wakaf (waqif), harta yang diwakafkan (mauquf bih), penerima wakaf (mauquf alaih), ikrar wakaf (sighat), dan pengelola (nazir, qayim, atau mutawali). Lima rukun tersebut memiliki syarat masing-masing agar wakaf yang dilakukan sah hukumnya. Mari kita awali dengan membahas waqif.
Read more »Rukun dan Syarat Wakaf yang Perlu dipahami
Rukun dan syarat wakaf yang perlu dipahami ini menjadi wajib karena tanpa keduanya ibadah wakaf tidaklah sah. Dikutip dari berbagai sumber, ada empat rukun wakaf yang harus dipenuhi agar amalan tersebut menjadi sah. Rukun wakaf tersebut adalah sebagai berikut.
Read more »