Risaalah Fiy Ahkaami al-Masaajid
(Keterangan tentang Hukum-Hukum yang Berkenaan dengan Masjid)
Bismillahirrahmanirrahim
Berikut ini adalah keterangan tentang hukum-hukum yang berkenaan dengan masjid:
(1). Membangun masjid di setiap kota dan desa hukumnya fardhu kifayah sesuai dengan kebutuhan, untuk menampakkan syiar agama Islam;
(2). Mengagungkan atau menghormati masjid hukumnya wajib, dan haram meremehkan atau menghina masjid;
(3) Sebisa mungkin menjaga masjid agar terhindar dari barang-barang yang kotor, bau yang tidak sedap seperti ludah, dahak, ingus, sisa potongan kuku, kumis, rambut, bawang merah bawang putih serta menghindari dari merokok dan juga wajib menjaga masjid dari najis, jika terdapat najis di dalam masjid, maka seketika itu pula wajib mensucikannya;
(4). Dihukumi makruh menghiasi masjid dengan gambar-gambar batik, tulisan, keramik lantai bermotif atau yang berwarna-warni, menempelkan gambar kota Makkah atau Madinah pada dinding masjid;
(5).Disunnahkan menjaga masjid dari anak-anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, menjaga dari suara gaduh, berdebat atau berbicara yang tidak ada gunanya;
(6).Jika seseorang hendak ke masjid, baik untuk shalat atau yang lainnya, maka sebaiknya niat I’tikaf selama berada di masjid;
(7). Ketika masuk masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanan seraya berdoa:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُونِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, berikanlah rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa hamba dan bukakanlah untuk hamba pintu-pintu rahmat-Mu.”,
Ketika hendak keluar dari masjid disunnahkan mendahulukan kaki kiri seraya berdoa:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُونِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
“Ya Allah, berikanlah rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa hamba dan bukakanlah untuk hamba pintu-pintu karunia-Mu”;
(8). Diharamkan menggunakan tikar, lampu, karpet (sejenis alas lainnya) yang diwakafkan kepada masjid untuk selain kepentingan masjid seperti acara pernikahan atau kematian;
(9). Diperkenankan makan di dalam masjid, asalkan jangan sampai mengotorinya. Apabila sampai meninggalkan sesuatu yang menjijikkan di masjid maka wajib untuk membersihkannya.
(10). Diperbolehkan mengadakan pertemuan di dalam masjid selama acara itu baik, seperti membaca al-Qur’an, mengaji ilmu-ilmu fiqh dan sebagainya, tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan untuk maksiat.
(11). Disunnahkan memberi wangi-wangian di dalam masjid pada saat shalat jum’at dan hari raya.;
(12). Membangun dua masjid di satu desa tidak diperbolehkan, karena akan memisahkan shalat jum’at atau jama’ah kaum muslimin. Kecuali dalam keadaan mendesak (baca: darurat) maka diperbolehkan;
(13). Diharamkan berdiam diri di dalam masjid bagi orang junub, haid dan nifas. Hanya Allah yang Maha Mengetahui.
Tulisan ringkas ini dikarang oleh: Seorang hamba yang amat mengharapkan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
Muhammad Hasyim Asy’ari
Tebuireng 1352 H
Wallahu’alam bissawab ….