Ikrar Wakaf dan Sighat

Ikrar Wakaf dan Sighat

Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ikrar wakaf harus menggunakan kalimat yang jelas dan tegas seperti “saya wakafkan”, “saya tahan”, atau “saya dermakan” (waqaftu, habbastu, atau sabbaltu). Apabila tidak menggunakan kalimat yang tegas seperti itu, melainkan menggunakan kalimat yang tidak tegas seperti “saya lestarikan”, maka harus ditambahi dengan niat yang jelas di dalam hati.

Read more »