Ikrar Wakaf dan Sighat

Ikrar Wakaf dan Sighat

Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ikrar wakaf harus menggunakan kalimat yang jelas dan tegas seperti “saya wakafkan”, “saya tahan”, atau “saya dermakan” (waqaftu, habbastu, atau sabbaltu). Apabila tidak menggunakan kalimat yang tegas seperti itu, melainkan menggunakan kalimat yang tidak tegas seperti “saya lestarikan”, maka harus ditambahi dengan niat yang jelas di dalam hati.

Read more »
Rukun dan Syarat Wakaf yang Perlu dipahami

Rukun dan Syarat Wakaf yang Perlu dipahami

Rukun dan syarat wakaf yang perlu dipahami ini menjadi wajib karena tanpa keduanya ibadah wakaf tidaklah sah. Dikutip dari berbagai sumber, ada empat rukun wakaf yang harus dipenuhi agar amalan tersebut menjadi sah. Rukun wakaf tersebut adalah sebagai berikut.

Read more »
Ad