Pengembangan Wakaf Produktif di Pondok Pesantren

Ad
Pengembangan Wakaf Produktif di Pondok Pesantren

Pesantren sebagai lembaga pendidikan khas pribumi Indonesia memiliki dimensi sosial yang selalu terlibat langsung dalam aktivitas pembangunan masyarakat melalui pendidikan alternatif yang menggabungkan pendidikan dan pengajaran.

Fungsi sosial pesantren ini selalu mengalami perkembangan dengan menimbang dinamika dan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Termasuk pada bab tanah wakaf pesantren yang saat ini juga mengalami pengembangan dalam pemanfaatannya. 

Wakaf sendiri mempunyai dasar teologis yang kuat. Baik dari Al-Qur’an, hadis ataupun ijma’ para ulama. Di dalam Al-Qur’an sendiri wakaf memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi jelas al-Qur’an mengajarkan pentingnya sikap saling tolong menolong dalam kebaikan.

Wakaf dalam bentuk yang sederhana telah dipraktikkan para sahabat atas petunjuk Nabi. Salah satu riwayat yang menjadi dasar praktik wakaf pada masa awal Islam adalah hadis Ibn Umar yang mengisahkan sahabat Umar bin Khattab saat mendapatkan sebidang lahan di daerah subur Khaibar dekat Makkah.

Umar bin Khattab yang hendak bersedekah dengan lahan ini menanyakan kepada Nabi perihal niatnya tersebut, dan Nabi bersabda, ‘‘jika engkau bersedia tahan asalnya dan sedekahkan hasilnya”. 

Miftahul Huda dalam jurnalnya mengutip pendapat Qahaf yang merangkum berbagai definisi tentang wakaf, dengan menyebutkan beberapa inti dari wakaf, yaitu: pertama, menahan harta untuk dikonsumsi atau dipergunakan secara pribadi. Ini menunjukkan bahwa wakaf berasal dari modal yang bernilai ekonomis dan bisa memberikan kemanfaatan ekstensif untuk tujuan tertentu.

Kedua, definisi wakaf mencakup harta, baik harta bergerak maupun tidak bergerak atau adanya manfaat dari mengkapitalisir harta non-finansial. Ketiga, mengandung pengertian melestarikan harta dan menjaga keutuhannya sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan secara langsung atau diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang.

Keempat, berulang-ulangnya manfaat dan kelanjutannya baik yang bersifat sementara maupun selama-lamanya. Kelima, definisi wakaf ini mencakup wakaf langsung, yang menghasilkan manfaat langsung dari harta wakaf, atau juga wakaf produktif yang memberi manfaat dari hasil produksinya, baik berupa barang maupun jasa serta menyalurkannya sesuai dengan tujuan wakaf. Keenam, mencakup jalan kebaikan umum keagamaan, sosial dan lainnya. Ketujuh, mencakup pentingnya penjagaan dan kemungkinan bisa diambil manfaatnya secara langsung atau dari manfaat hasilnya.

Baca Juga : Badan Wakaf Tebuireng, Strategi Bertahan dan Berkembang

Hakikat wakaf di atas menunjukkan bahwa wakaf harus produktif dan memberikan kemanfaatan yang ekstensif, maka dibutuhkan fungsi-fungsi pengelolaan dan organisasi yang mandiri dan berkelanjutan. Karena itu, wakaf harus dikelola dengan manajemen yang baik. Wakaf adalah termasuk salah satu model filantropi yang ditawarkan dalam Islam.

Dengan demikian, pondok pesantren sebagai subkultur dapat mendayagunakan aset berupa tanah wakaf untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umum, khususnya untuk menunjang keberlangsungan pendidikan dan pengajaran di dalamnya tanpa menghilangkan harta asal wakaf tersebut. Pengelolaan wakaf tidak hanya berfokus pada sarana peribadatan saja namun juga membuka ruang untuk  menciptakan lahan produktif.

Miftahul Huda memberikan contoh wakaf di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, dan Kuwait, di sana wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, hotel, pusat perbelanjaan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Pondok Pesantren saat ini pun juga sudah mulai melangkah dalam mendayagunakan dan pemanfaatan hasil pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih produktif. Pendayagunaan tanah wakaf yang banyak ditemui di pondok pesantren berupa sektor usaha perkebunan, agrowisata, pabrik, koperasi, dan bisnis  catering dan laundry. Pemanfaatan hasil dari kelola wakaf produktif tersebut digunakan untuk biaya operasional pondok pesantren, biaya perawatan aset wakaf, biaya pengembangan pondok pesantren.

Pengembangan intelektualisme santri di pondok pesantren yang didanai dari hasil wakaf seperti diskusi pemikiran tokoh Islam, penelitian buku, penerjemahan dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang, termasuk menyediakan fasilitas dalam bidang kesehatan dll.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *