Ketentuan dalam Sedekah

Ad
Ketentuan dalam Sedekah

Sedekah dalam kajian fikih memiliki arti yang luas dengan hukum yang beraneka ragam. Salah satunya adalah sedekah sunah, yakni perbuatan memberikan harta kepada orang lain dengan niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa disertai sebab-sebab khusus. Selain sedekah sunah, ada juga sedekah wajib seperti zakat, nazar, fidyah, dan kafarat.

Ketika kita mengeluarkan sedekah sunah, pasti ada empat hal yang ada di dalamnya, yaitu orang yang bersedekah;orang yang menerima sedekah; harta yang disedekahkan; dan niat dalam bersedekah. Kita bisa menyebut empat hal itu sebagai rukun. dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyah, rukun-rukun tersebut memiliki ketentuan rinci sebagai berikut:

Orang yang Bersedekah

Pada intinya, orang yang bersedekah haruslah orang yang sah mengeluarkan (mentasarufkan) harta. Karena itu, orang tersebut harus berakal, baligh, bisa membedakan baik dan buruk, dan memang memiliki hak untuk mentasarufkan harta yang disedekahkan. Sebaliknya, anak kecil, orang gila, orang yang “dalam penjagaan” atau mahjur, mereka tidak terhitung sebagai orang yang sah mentasarufkan harta, sehingga sedekahnya tidak sah.

Dalam kasus anak kecil, jika kita ingin mengajari mereka bersedekah dengan cara menyuruh mereka sedekah, maka sebaiknya benar-benar dalam pantuan orang dewasa atau walinya. Ketika memantau mereka, wali itu harus memosisikan diri sebagai orang yang bersedekah, sedangkan sang anak hanya perantara saja yang tidak masuk dalam hitungan rukun sedekah.

Perlu diingat, hukum di atas berlaku pula untuk anak kecil yang belum baligh tapi sudah mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk). Anak yang seperti itu memang boleh mentasarufkan harta untuk membeli sesuatu, tapi mereka tidak berhak mentasarufkan harta untuk sedekah.

Mengapa? Karena sedekah adalah transaksi yang tidak ada timbal baliknya. Ketika membeli, uang sang anak diganti dengan barang yang dibeli. Tapi ketika sedekah, uang sang anak tidak diganti barang apapun.

Orang yang Menerima Sedekah

Berbeda dengan orang yang bersedekah, dalam ketentuan tentang orang yang menerima sedekah dibebaskan untuk diberikan kepada siapapun, baik dia berakal atau tidak, sudah baligh atau tidak, atau bahkan orang yang sangat boros. Hanya saja, ada ketentuan orang yang tidak boleh diberi sedekah, yaitu Nabi Muhammad SAW dan keluarga beliau. Selain itu, ada juga orang yang lebih dianjurkan untuk diberi sedekah, yaitu kerabat dan istri.

Adapun terkait orang fakir atau orang kaya, sebenarnya sedekah lebih dianjurkan diberikan kepada orang miskin, namun tidak apa-apa jika diberikan kepada orang kaya. Yang menarik pula, sedekah juga tidak dilarang diberikan kepada orang non-muslim. Barangkali, dengan sedekah itu, non-muslim menjadi tergerak hatinya kepada agama Islam yang mengajarkan kebaikan sedekah.

Baca Juga : Hukum Bersedekah Bagi yang Punya Utang

Harta yang Disedekahkan

Ketika bersedekah, sebaiknya harta yang diberikan adalah harta yang halal dan bagus (thayyib), bukan harta yang berasal dari keharaman atau barang syubhat (tidak jelas halal-haramnya). Bahkan sebaiknya, barang yang disedekahkan adalah barang yang disukai oleh orang yang bersedekah. Ketika seseorang tahu bahwa ada harta haram di harta yang hendak disedekahkan, dia harus memisahkannya. Tapi kalau tidak tahu, silahkan sedekahkan saja.

Terkait orang yang menerima sedekah, jika dia tahu bahwa harta yang disedekahkan kepadanya adalah harta haram seperti hasil curian, maka dia sebaiknya tidak mengambil atau memakannya. Mengambilnya oleh para ulama fikih dihukumi makruh. Begitupun dengan harta yang syubhat, sebaiknya dihindari dalam perbuatan sedekah. Hukumnya makruh menyedekahkan barang subhat.

Niat dalam Bersedekah

Niat yang dianjurkan dalam sedekah adalah niat mendapatkan pahala untuk semua orang mukmin. Mengapa untuk semua orang mukmin? Karena dalam sesuatu yang bernilai pahala kesunahan seperti sedekah, pasti ada pahala untuk dirinya yang tidak akan berkurang walaupun diniati untuk seluruh umat Islam. Karenanya, selain mendapat pahala untuk dirinya sendiri, dia juga bisa mendatangkan pahala untuk semua orang yang beriman.

Pada dasarnya, sedekah sebagaimana telah disinggung di awal adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Memberikan sedekah tidak akan mendapat timbal balik materi seperti jual beli. Tapi balasan yang diharapkan adalah pahala akhirat. Untuk itu, niat sangat diperlukan dalam sedekah. Guna mendukung hal itu, tentu meninggalkan pamrih juga harus dijaga agar sedekah kita tidak berubah menjadi riya’.

Untuk memudahkan Anda dalam bersedekah, Anda dapat menyalurkan melalui lembaga amil zakat seperti Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). InsyaAllah, sedekah yang Anda berikan akan disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat untuk Ummat …

Wallahu a’lam bissawab ….

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *