Ibadah Haji dapat Dilakukan Pada Bulan Apa Saja?

Ad
Ibadah Haji dapat Dilakukan Pada Bulan Apa Saja?

Selama ini, umat Islam terlebih dari kalangan awam menganggap bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan di bulan Dzulhijjah atau bulan ke dua belas dalam kalender Hijriah. Lantas, apakah benar demikian?

Jawabannya adalah dalam Al-Qur’an disebutkan musim haji ada di tiga bulan, yaitu Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Allah SWT berfirman demikian :

Artinya : “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (QS Al-Baqarah [2]: 197).

Sejumlah ulama menafsirkan kata asyhur (beberapa bulan) pada ayat di atas sebagai bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, maksud ayat di atas adalah waktu pelaksanaan ihram, bukan semua rangkaiaan haji. Sebab, waktu pelaksanaan haji tidak butuh berbulan-bulan, tetapi cukup beberapa hari.

Baca Juga : Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah

Kemudian, waktu pelaksanaan rukun-rukun haji lainnya yang berupa wukuf di ‘Arafah, tawaf, sa’i, mencukur rambut, semuanya sudah ditentukan sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhamad saw saat peristiwa Haji Wada’. Regulasi ini sifatnya tauqifi (tidak bisa ditawar). Hal ini sebagaimana sabda Nabi berikut :

Artinya : “Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini” (HR Muslim).

Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini merupakan dasar yang kuat untuk acuan teknis pelaksanaan haji berdasarkan peristiwa Haji Wada’ Rasulullah. Seolah-olah Nabi bersabda :

Artinya:  “Hal-hal yang aku lakukan pada haji ini, baik berupa gerakan, bacaan, dan sejumlah ketentuan lainnya, merupakan rangkaian dan ketentuan-ketentuan haji. Semua ini merupakan manasik kalian. Ambil, terima, jaga, amalkan, dan ajarkanlah kepada orang lain tentangnya (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz 9, h. 419).

Kesimpulannya, meski dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 197 disebutkan musim haji selama tiga bulan, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah, tapi hal itu hanya berlaku bagi salah satu rukun saja yaitu Ihram. Sedangkan rukun-rukun lainnya ada yang harus dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan ada pula yang bisa dilaksanakan sejak Dzulhijjah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *