Makna Kemampuan dalam Haji

Ad
Makna Kemampuan dalam Haji

Ada dua jenis kemampuan Pertama, [ بالنفس إستطاعة] kemampuan terkait diri sendiri. Ada 7 syarat terkait kemampuan ini:

  1. Mampu menghasilkan biaya perjalan-an selama masa kepergian, tinggal [di tanah suci] maupun kepulangan ke tanah airnya, jika dia bermaksud kembali ke tanah airnya. Yang dimaksud biaya perjalanan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang musafir, mulai dari bekal [uang saku], air, tempat air, ongkos kendaraan yang dia kendarai serta ongkos kendaraan yang membawa barang-barangnya. [Kemampuan dalam memenuhi] biaya-biaya yang disebutkan di atas harus melebihi jumlah hutangnya, walaupun berupa hutang kredit; melebihi biaya orang yang wajib ditanggung nafkahnya selama masa dia kepergian, kepulangan dan tinggal [di tanah suci], mulai dari makanan; pakaian; tempat tinggal, pelayan yang dibutuhkan; biaya dokter; biaya obat; rumah yang layak, jika memang dibutuhkan; budak yang pantas dan dibutuhkan untuk melayaninya; buku-buku; alatalat pekerjaan; dan lain-lain. Barang-siapa tidak mampu [menghasilkan] biaya perjalanan yang melebihi apa yang disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban Haji dan ‘Umrah baginya, karena ketiadaan Istitha’ah; bahkan haram baginya untuk mengadakan perjalanan Haji dan ‘Umrah, jika hal tersebut dapat mendatangkan bahaya.
  2. Keamanan jalan, dengan keamanan yang pantas untuk perjalanan. Jika jalan tidak aman, semisal seorang musafir mengkhawatirkan dirinya maupun hartanya dari musuh dan sejenisnya, maka dia tidak tergolong orang yang mampu, sehingga dia tidak wajib berhaji; bahkan haram baginya [berhaji] jika dia memiliki dugaan kuat akan terjadi bahaya yang besar.
  3. Adanya sesuatu yang dapat dijadikan sebagai kendaraan, baik berupa binatang tunggangan atau lainnya. Dengan syarat pantas digunakan untuk [menempuh] perjalanan, jika perjalanan tersebut jaraknya jauh; meskipun dia mampu untuk berjalan kaki. Dan disyaratkan adanya kendaraan secara mutlak bagi wanita dan banci, karena lemahnya mereka berdua.
  4. Menetap di atas kendaraan tanpa ada bahaya yang besar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menetap di atas kendaraan; atau memungkinkan menetap di atas kendaraan, namun dengan bahaya yang besar, maka dia tidak wajib Haji dan ‘Umrah. mampu [menghasilkan] biaya perjalanan yang melebihi apa yang disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban Haji dan ‘Umrah baginya, karena ketiadaan Istitha’ah; bahkan haram baginya untuk mengadakan perjalanan Haji dan ‘Umrah, jika hal tersebut dapat mendatangkan bahaya.
  5. Keamanan jalan, dengan keamanan yang pantas untuk perjalanan. Jika jalan tidak aman, semisal seorang musafir mengkhawatirkan dirinya maupun hartanya dari musuh dan sejenisnya, maka dia tidak tergolong orang yang mampu, sehingga dia tidak wajib berhaji; bahkan haram baginya [berhaji] jika dia memiliki dugaan kuat akan terjadi bahaya yang besar.
  6. Adanya sesuatu yang dapat dijadikan sebagai kendaraan, baik berupa binatang tunggangan atau lainnya. Dengan syarat pantas digunakan untuk [menempuh] perjalanan, jika perjalanan tersebut jaraknya jauh; meskipun dia mampu untuk berjalan kaki. Dan disyaratkan adanya kendaraan secara mutlak bagi wanita dan banci, karena lemahnya mereka berdua.
  7. Menetap di atas kendaraan tanpa ada bahaya yang besar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menetap di atas kendaraan; atau memungkinkan menetap di atas kendaraan, namun dengan bahaya yang besar, maka dia tidak wajib Haji dan ‘Umrah.
  8. Memungkinkan menghasilkan bekal dan air dari tempat-tempat yang biasanya dapat memperoleh keduanya dengan harga standar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menghasilkan bekal dan air sama sekali; ataupun memungkinkan baginya untuk menghasilkan kedua-nya dengan harga di atas harga standar; maka tidak ada kewajiban berhaji baginya, karena ketiadaan Istitha’ah (kemampuan).
  9. Memungkinkan perjalanan dengan cara pada umumnya, sekira waktu yang tersisa masih memungkinkan baginya untuk sampai ke Makkah dengan perjalanan biasa.
  10. Waktunya adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam pertama Dzulhijjah. Ini adalah syarat yang disematkan pada Haji, bukan pada ‘Umrah.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *