Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah

Ad
Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Haji secara lughawi berarti menyengaja, menuju, atau mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Kata Haji berarti “berniat melakukan perjalanan”, yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.

Sedangkan, menurut istilah syara’, pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah yang telah ditentukan pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i) yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Kemudian, amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Kegiatan utama dari ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah; yaitu ketika umat Islam bermalam di Mina dan wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; kemudian berakhir setelah melempar jumrah (batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Baca Juga : Arti dan Makna Kurban

Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ritual (ibadah) tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang mampu (secara materi, fisik, dan keilmuan). Kewajiban tersebut didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut :

“Dan bagi Allah SWT, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Ibadah Haji dilakukan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji. Musim Haji itu terjadi pada bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Ibadah Haji juga bisa disebut sebagai pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia. Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita’ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Tuhan (Allah).

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *