Tahun baru Masehi atau tahun baru kalender Syamsiyah – periode perputaran bumi mengelelingi matahari 2023 menjadi momentum yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Euforianya semakin terasa ketika tempat wisata ramai dikunjungi. Suasana semakin membuat bahagia lantaran sanak keluarga, teman sekolah, kuliah, organisasi, pesantren, rekan kerja berkumpul merayakan bersama setelah beberapa tahun terakhir dilarang berkerumun lantaran pandemi Covid-19.
Tak hanya berlibur, semacam seperti tradisi atau sesuatu hal yang harus dilakukan, masyarakat Indonesia sendiri contohnya memiliki kebiasaan berkumpul bersama orang terkasih untuk melakukan bakar-bakar atau hanya sekadar makan bersama sembari menyalakan kembang api. Bagi sebagian umat Muslim pun menyambutnya sama seperti ketika tahun Hijriah datang, yaitu dengan doa, tahlil, istighosah, selawat, dan melakukan ibadah bersama.
Baca Juga : Alasan Mengapa Anda Harus Zakat, Karena Memiliki Sejuta Manfaat
Nah, momen tahun baru ini dapat dikaitkan dengan salah satu praktik ubudiyah maliyah (peribadatan dengan harta) dalam ajaran agama Islam, yaitu zakat. Momen tahun baru dalam Islam, secara tidak langsung memiliki arti sebagai berikut :
- Sebagai momen haul harta yang wajib di zakati
Berkenaan dengan hal tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda demikian :
Artinya : “Tidak ada zakat bagi mal zakawi sehingga tercapai satu tahun” (HR. Imam Ahmad, al-Tirmidzy dan Ibn Majah).
Imam Hasan Al-Bashri, di dalam sebuah nukilan menyatakan :
Artinya: “Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat (karena mencapai haul), maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin (dirham dan dinar), harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk utang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa” (Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, h. 891).
- Momen untuk Meneliti Semua Jenis Barang yang Masuk Wajib Zakat
Momen tahun baru ini tentunya dapat dijadikan upaya untuk meneliti semua jenis barang yang dimiliki yang memiliki nilai taksir wajib zakat. Beberapa diantaranya ialah hewan ternak (kambing, unta, dan sapi), barang berharga (emas dan perak), tanaman (padi, gandum, kacang-kacangan), buah (kurma, anggur), ‘urudlu al-tijarah (harta dagang). Kelima jenis harta zakawi ini masuk unsur yang wajib dizakati setelah tercapai syarat satu tahun dan tercapai satu nishab (batas minimum wajib zakat).
- Momen untuk Menghitung Nishab Zakat
Meskipun zakat mal itu wajib dilakukan, bagaimanapun juga, semua harta zakawi adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tanpa syarat ketercapaian nishab. Ada beberapa metode penentuan nishab harta zakat. Maka dari itu, akumulasi dan menghitung nishab zakat juga sama pentingnya dengan meneliti semua barang yang kita punya yang memiliki unsur nilai zakat.
Wallahu a’lam bissawab …