Lahirnya Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia tidak serta merta ada ketika Indonesia resmi merdeka dan tidak terjerat dari belenggu penjajahan Jepang pada tahun 1945 silam. Kendati demikian, Kemenag termasuk salah satu kementerian yang dibentuk tidak jauh setelah Indonesia terbentuk.
Kemenag didirikan lewat Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946, tepatnya pada Kabinet Sjahrir II. Tetapi, jika ditelusuri melalui sejarah Indonesia, usulan pembentukan Kementerian Agama sebenarnya sudah disuarakan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 oleh Muhammad Yamin.
Namun, usulan tersebut belum dianggap mendesak sehingga Kemenag belum juga dibentuk. Pada waktu itu, keputusan tidak dibentuknya Kemenag mengecewakan golongan Islam karena merasa sudah berkorban dengan menghilangkan tujuh kata di Piagam Jakarta yang merupakan rancangan dari pembukaan UUD 1945. Tujuh kata tersebut ialah “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tak menyerah, usulan pembentukan Kemenag kembali bergema pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Sidang itu dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.
Dikutip dari situs resmi Kemenag, dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kemenag disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka itu adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi.
Baca Juga : <strong>Melacak Sejarah Filantropi Dunia</strong>
Usulan itu kemudian mendapatkan dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, yaitu Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Alhasil, secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kemenag. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan pembentukan Kemenag mendapat perhatian pemerintah.
Saat itu pula, terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Namun akhirnya, diputuskan agar menggunakan nama Kementerian Agama, mengingat agama yang ada di Indonesia tak hanya Islam semata, meskipun Islam adalah yang mendominasi dan merupakan agama mayoritas rakyat Indonesia.
Pengumuman berdirinya Kemenag disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi merupakan tokoh Muhammadiyah yang terkenal atas jasa diplomasinya ke negara-negara Arab untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.
Setelah resmi berdiri, Kemenag kemudian mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Tahun ini, 3 Januari 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia sudah berusia 76 tahun. Kiprahnya dalam menangani bidang keagamaan di Indonesia pun hingga kini masih terus dibutuhkan.
Wallahu a’lam bissawab …