Pro-Kontra Fatwa Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi

Ad
Pro-Kontra Fatwa Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi

Pro-kontra fatwa hukum perayaan tahun baru Masehi hingga kini seakan tak menemukan titik temu. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga ‘benang kusut’ yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa tersebut.     

Benang kusut pertama adalah asosiasi kata ‘Masehi’ dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.   Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata ‘Masehi’, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.  

Namun sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi.

Sederhananya begini, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang dianut Tahun Masehi, dan kedua adalah Kalender Bulan yang dianut Tahun Hijriah.   Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai ‘milik pribadi’ suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Karena, keduanya adalah Kalender ‘milik bersama;, dan digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.

Secara implisit, SuraH Yunus [10]: 5 membenarkan dua model kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surah Al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.   Ringkasnya, penyematan kata ‘Masehi’ pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar atau apapun itu.

Baca Juga : <strong>Hukum Umat Islam Euforia Merayakan Tahun Baru Masehi</strong>

Benang kusut kedua, berasal dari pola pikir idealis versus realistis. Pola berpikir idealis mengandaikan kehidupan khayali di tengah kehidupan realistis. Pola pikir idealis menuntut umat manusia sebersih malaikat. Implikasinya, pola pikir idealis tidak mau menerima kenyataan berupa dilema antara dua hal negatif.

Ketika melihat fenomena perayaan tahun baru yang hampir tidak bisa dibendung, maka pola pikir idealis akan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas apapun yang menyangkut tahun baru Masehi, sekalipun umat Islam melakukan zikir dan doa bersama. Alasannya jelas, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dinilai bid’ah dhalalah atau inovasi agama yang tersesat.   

Sebaliknya, pola pikir realistis berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan.

Benang kusut ketiga adalah pemberlakuan hukum itu bersifat kaku ataukah luwes? Bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara kaku, tanpa memedulikan situasi dan kondisi, maka hanya ada satu hukum untuk satu kasus. Misalnya, hanya ada satu hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, yaitu haram tanpa terkecuali.  

Sebaliknya, bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara luwes, sesuai situasi dan kondisi, maka banyak hukum untuk satu kasus. Misalnya, banyak hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Bagi pihak yang berkepentingan, seperti pejabat yang mengayomi warga non-Muslim, maka hukum mengucapkannya adalah boleh (mubah).

Demikian halnya seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada tetangganya yang beragama Kristen, semata-mata demi memperkuat hubungan harmonis antartetangga. Contoh ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah dan Quraish Shihab.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *