Ketentuan dan Syarat Sah Kurban

Ad
Ketentuan dan Syarat Sah Kurban

Ketentuan dan syarat sah kurban merupakan hal yang wajib diketahui oleh umat Islam terutama yang ingin berkurban. Apalagi menjelang hari Raya Idul Adha, salah satu perayaan yang paling dinanti-nanti oleh muslim di seluruh dunia.

Beberapa yang perlu diperhatikan seperti kapan waktu penyembelihan kurban, tanggal berapa kurban dapat dilaksanakan, serta syarat hewan kurban yang boleh disembelih. Semua itu telah diatur oleh syari’at Islam. Mulai tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, serta kepada siapa saja hewan kurban tersebut dibagikan.

Nah, berikut ini akan dijelaskan syarat sah atau ketentuan kurban yang benar.

1. Hewan kurban harus hewan ternak

Hal yang harus diperhatikan pertama adalah hewan kurban yang akan dikurbankan haruslah hewan ternak. Seperti unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:

 “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

2. Usia hewan harus sesuai ketentuan syariat

Selanjutnya, syarat hewan kurban adalah usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah : Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.  Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.  Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 

Ketentuan tersebut sebagaimana terdapat dalam penjelasan kitab Kifayatul Akhyar.

3. Hewan kurban bebas dari aib

Syarat hewan kurban yang ketiga adalah terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban. Ada empat cacat yang dimaksud, yaitu ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang). Hal ini telah dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya :

Dari Barra’ bin ‘Azib, “Rasulullah SAW telah bersabda, Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: buta matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad dan dinilai shahih oleh Tirmidzi).

4. Waktu penyembelihan hewan kurban

Waktu penyembelihan kurban dimulai tanggal 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha) sesudah melaksanakan salat ‘Ied,  dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan Hari Tasyriq. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah sampai dengan selesai.

Anda dapat berkurban melalui Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) baik berupa transfer uang tunai untuk sapi atau kambing, maupun dalam bentuk hewan kurban secara langsung.

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat Untuk Ummat …

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *