Cara Merawat Barang Wakaf yang Rusak

Ad
Cara Merawat Barang Wakaf yang Rusak

Wakaf dalam kajian fikih adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah (taqarub) dengan cara memberikan sesuatu yang manfaatnya bisa diambil tanpa mengurangi barang wakaf. Ingat, tanpa mengurangi barang wakaf. Artinya, barang wakaf ini konsep dasarnya adalah terjaga keabadiannya. Yang bertugas menjaga adalah pengelola atau nadzir. Karena itu, sebisa mungkin nadzir tidak mendisfungsikan barang wakaf (ta’til mauquf).

Bagaimana jika barang wakaf itu rusak atau tidak layak pakai? Tetap, nadzir memiliki tugas untuk mengupayakan imarotul mauquf atau terus melanggengkan kebermanfaatan barang wakaf. Caranya bagaimana?

Di kitab-kitab fikih, ada contoh wakaf pohon. Pohon tentu memiliki umur, 20 atau 30 tahun pohon akan mati. Untuk mempertahankan kelanggengan wakaf, ada konsep imarotul syajarah al-mauqufah, yaitu menjual sesuatu dari pohon itu untuk dibelikan pohon yang sama. Dengan kata lain, pohonnya diganti dengan pohon baru yang dibeli menggunakan uang hasil menjual pohon lama.

Selain wakaf pohon, ada juga contoh wakaf tikar masjid. Ketika tikar masjid sudah tidak layak pakai, maka ada dua solusi yang bisa dilakukan. Pertama adalah menjual tikar itu untuk dibelikan tikar yang baru. Kedua adalah mengalihkan tikar itu ke tempat ibadah yang levelnya di bawah masjid, seperti mushalla.

Dari dua contoh di atas, kita bisa merumuskan tahapan tindakan dalam menangani barang wakaf yang rusak. Tahapan pertama adalah memperbaiki barang wakaf. Daripada langsung mendisfungsikan barang wakaf yang rusak, lebih baik memperbaikinya lebih dahulu. Tahapan kedua, jika tidak mungkin diperbaiki, maka ada dua pilihan yang bisa kita lakukan: 1) Membiarkan barang itu menganggur di gudang atau sejenisnya; dan 2) Menjualnya meskipun dengan harga yang murah (dijual di tukang loak/rosokan misalnya).

Baca Juga : Benda yang Boleh Diwakafkan

Di antara dua pilihan itu, kami pribadi memilih untuk menjualnya. Mengapa? Uang hasil penjualan itu bisa dibelikan barang baru yang fungsinya sama persis. Tapi karena barang baru pasti harganya lebih mahal dan uang tadi tidak cukup, maka kekurangan uang itu dicarikan tambahan melalui penggalangan wakaf lagi. Dengan melakukan itu, barang wakaf yang rusak tadi telah menjadi bagian dari barang wakaf baru.

Bagaimana jika alasannya bukan karena rusak, tetapi karena barangnya sudah jadul dan ada barang baru yang fungsinya lebih efektif? Untuk barang yang masih bisa dipakai tapi sudah jadul seperti itu, bagi kami tentu masuk kategori barang yang fungsinya sudah tidak maksimal. Barang yang seperti itu boleh diperlakukan sama dengan barang rusak sebelumnya, yakni dijual untuk dibelikan barang baru yang fungsinya lebih efektif.

Contohnya seperti barang wakaf berupa mobil LGX. Mobil LGX di zaman ini sudah tidak sebagus zaman dulu. Sekarang sudah ada mobil Innova Reborn. Bahkan, bisa jadi merawat mobil LGX akan menghabiskan dana yang banyak daripada beli mobil baru. Ini adalah bentuk ketidakmaksimalan fungsi dari suatu barang.

Maka, solusi yang terbaik adalah beli mobil baru, beli Innova Reborn misalnya. Hanya saja, agar orang yang mewakafkan LGX tadi tetap terjaga barangnya, mobil itu bisa dijual yang hasilnya diikutikan untuk biaya pembelian mobil baru. Dengan cara ini, pewakaf yang lama tidak kehilangan bagiannya dari barang wakaf yang baru. Kita menjaga sekiranya pewakaf masih dapat turut andil dalam adanya barang wakaf. Sebab bagaimanapun, wakaf harus mendahulukan sisi intifa’ (manfaat barang) dan imarotul mauquf (kelanggengan barang) secara bersamaan.

Kami pernah sowan ke Gus Baha’ dan membahas perihal renovasi masjid (semua masjid pasti wakaf). Orang-orang biasanya tidak berani menyingkirkan sisa-sisa bangunan dari masjid lama, seperti geragalnya, pecahan-pecahan keramiknya, dan sebagainya. Ini jika diteruskan akan menjadi tumpukan barang yang justru mengganggu. Maka, Gus Baha’ dalam menyikapi hal ini lebih memilih menggunakan pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan pengalihfungsian barang wakaf sekiranya tetap bermanfaat.

Geragal atau pecahan keramik itu boleh digunakan untuk uruk di tempat lain yang membutuhkan. Sebaiknya diupayakan untuk tempat yang funsinya sama, yakni masjid atau musholla. Jika tidak, boleh juga digunakan oleh siapapun asalkan ada kemanfaatan. Ini dalam mazhab Hanafi disebut sebagai al-maslahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum.

Menggunakan pendapat mazhab Hanafi itu, di Mesir ada masjid yang separuh bagiannya dijadikan stasiun. Karena stasiun masuk dalam kategori al-maslahah al-‘ammah. Opsi seperti ini lebih baik dipilih daripada mendisfungsikan barang wakaf. Intinya, kalau barang wakaf rusak ya diperbaiki. Kalau tidak mungkin, maka dijual untuk beli barang baru daripada didiamkan di gudang, tidak mengalirkan manfaat apapun. Meskipun kita tidak tahu apakah Allah memberi pahala wakaf berdasarkan kemanfaatannya atau hal lain. Tapi setidaknya kita mengupayakan terwujudnya kemanfaatan dari barang wakaf.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *