Di edisi sebelumnya, kita telah membahas kriteria orang yang boleh mewakafkan hartanya. Pada edisi ini, yang kita bahas adalah benda apa saja yang boleh diwakafkan atau dalam istilah Arab disebut mauquf bih. Pembahasan ini dalam fikih memiliki berbagai versi pendapat. Untuk dapat memahami aneka versi tersebut, ada beberapa kategori benda yang mesti kita jelaskan terlebih dahulu.
Benda dalam pembahasan wakaf dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak, sebagaimana namanya, berarti benda yang tidak menetap di suatu tempat secara terus menerus. Contohnya seperti alat transportasi atau kendaraan, pakaian, perhiasan, atau bahkan makanan. Adapun benda tidak bergerak berarti menetap di suatu tempat secara terus menerus. Contohnya seperti tanah, bangunan, dan pohon.
Selain kategori bergerak dan tidak bergerak, pembahasan benda wakaf dalam fikih juga banyak menyinggung sisi fungsi dari benda. Ada dua fungsi yang berdampak pada hukum, yaitu fungsi konsumtif dan non-konsumtif. Fungsi komsutif berarti penggunaan benda itu bersifat menghabiskan bendanya. Contohnya seperti makanan yang dimakan atau uang yang dibelanjakan untuk kebutuhan harian. Adapun fungsi non-konsumtif berarti penggunaan benda itu tidak menghabiskan bendanya, melainkan menggunakan manfaatnya saja. Contohnya seperti emas yang digunakan untuk perhiasan, bukan untuk membeli barang. Contoh yang lain seperti pohon yang diambil buahnya, bukan ditebang hingga habis.
Setelah memahami perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta fungsi konsumtif dan non-konsumtif, kita dapat melihat bagaimana para mazhab-mazhab fikih menghukumi benda yang boleh diwakafkan. Terkait fungsi, semua mazhab sepakat bahwa hanya fungsi non-komsutif saja yang diperbolehkan dalam wakaf. Tetapi terkait bergerak atau tidak, ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab.
Baca Juga : Badan Wakaf Tebuireng, Strategi Bertahan dan Berkembang
Berikut rincian perbedaan itu:
Mazhab | Kategori Benda | ||
Syafi’i | Bergerak dan Tidak Bergerak | Muabbad Saja | Harus Kongkrit |
Maliki | Bergerak dan Tidak Bergerak | Muabbad dan Muaqqat | Kongkrit dan Tidak Kongkrit |
Hanafi | Tidak Bergerak Saja | Muabbad Saja | Harus Kongkrit |
Melalui tabel di atas, terlihat bahwa Mazhab Syafi’i dan Maliki memperbolehkan benda bergerak untuk diwakafkan. Berbeda dengan Mazhab Hanafi yang hanya memperbolehkan benda tidak bergerak saja. Hanya saja, Mazhab Hanafi memperbolehkan wakaf benda bergerak jika benda itu menetap pada benda tidak bergerak. Contohnya seperti mewakafkan traktor pembajak sawah yang diikutikan dengan mewakafkan tanah sawahnya. Yang tidak boleh menurut Mazhab Hanafi adalah mewakafkan traktornya saja.
Kategori kedua adalah tentang jangka waktu. Muabbad berarti berlaku abadi atau tanpa batas waktu, sedangkan muaqqat berarti berbatas waktu. Bagi Mazhab Maliki, suatu benda dapat diwakafkan dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengn Mazhab Syafi’i dan Hanafi yang berpendapat bahwa sekali benda itu diwakafkan, maka selamanya ia menjadi barang wakaf. Tentu keabadian benda itu tergantung pada daya tahannya. Ketika ia rusak, maka hilanglah keabadiannya.
Pada kategori ketiga, kita bisa melihat bahwa hanya Mazhab Maliki yang memperbolehkan benda tidak kongkrit untuk diwakafkan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi tidak begitu, melainkan membatasinya pada benda kongkrit saja. Benda kongkrit berarti benda itu benar-benar ada secara fisik. Sedangkan benda tidak kongkrit contohnya adalah jasa atau manfaat. Jika diperinci lagi, syarat kongkrit ini dalam Mazhab Syafi’i juga disertai beberapa hal, yaitu:
Benda harus kongkrit, harus milik penuh orang yang wakaf, harus bersifat lestari, harus ada manfaatnya, dan harus digunakan untuk kebaikan menurut pandangan syariat.
Di Mazhab Hanafi, benda kongkrit itu juga mirip dengan ketentutan rinci sebagaimana Mazhab Syafi’i di atas. Hanya saja ditambah bahwa benda itu harus benda tidak bergerak atau benda bergerak yang sepaket dengan benda tidak bergerak, sebagaimana contoh traktor sebelumnya.
Wallahu a’lam bissawab …