
Terkait dengan golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah di bulan suci Ramadan, Allah SWT telah berfirman dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut :
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir; orang-orang miskin; pengurus-pengurus zakat; para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak; orang-orang yang berutang; untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan; sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam kitab Fikih legendaris yang ringkas dan sistematis, Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi, dijelaskan secara lebih rinci lagi bahwa 8 golongan orang yang dapat menerima Zakat Fitrah ialah :
1. Orang Fakir
Yang dimaksud dengan ‘Fakir’ dalam bab zakat di Kitab Fathul Qarib ini adalah mereka yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-harinya.
2. Orang Miskin
Kata ‘Miskin’ disini merujuk kepada mereka yang memiliki harta atau penghasilan yang masing-masing (harta atau pengahasilan) kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
3. Pelaksana
Pelaksana atau yang biasanya disebut (amil zakat) atau panitia yang mengatur penyampaian zakat kepada yang berhak, juga termasuk pada 8 golongan yang dapat menerima Zakat Fitrah.
4. Muallaf
Golongan selanjutnya adalah muallaf (orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah).
Baca Juga : Zakat Fitrah dan Hukum Melaksanakannya
5. Riqab
Riqab adalah budak mukatab yang sah, yang pada zaman dahulu keberadaannya sangatlah banyak.
6. Gharim
Gharim ialah mereka orang-orang yang memiliki tanggungan hutang, dan belum dibayar.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan agama Allah. Artinya, mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk kepentingan Islam. Di era kontemporer, fi sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau biasanya disebut musafir, ialah orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.
Wallahu a’lam bissawab …
Penulis : Rokhimatul Inayah