Apakah patungan kurban sapi diperbolehkan? Sesekali ada beberapa pendapat yang berbeda-beda terkait hukum patungan kurban sapi. Apalagi pada masa-masa menjelang perayaan hari raya Idul Adha.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 (tujuh) orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, dan jika lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan demikian :
Artinya: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
Artinya : “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Baca Juga : Waktu Paling Baik untuk Sembelih Hewan Kurban
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi SAW, sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan :
Artinya: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR Al-Hakim).
Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadis Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk ibadah kurban.
Wallahu a’lam bissawab …