Ini Hukum Merayakan Imlek Bagi Muslim Tionghoa

Ad
Ini Hukum Merayakan Imlek Bagi Muslim Tionghoa

Bagaimana hukum merayakan Imlek bagi Muslim Tionghoa? Pertanyaan itu kerap menjadi perbincangan setiap menjelang perayaan Imlek – perayaan tahun baru bagi etnis Tionghoa atau keturunan China, baik muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia sendiri.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Imlek bagi Muslim Tiongoa? Halal, atau diharamkan? Mari simak penjelasa berikut ini.

Imlek dikenal sebagai perayaan etnis Tionghoa yang dirayakan di seluruh dunia. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa Imlek merupakan perayaan budaya Tionghoa dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan perayaan agama, sehingga tidak peduli apapun agamanya, jika ia adalah etnis Tionghoa maka disarankan untuk ikut merayakan Imlek.

Salah satu ulama kondang, Buya Yahya pernah menyampaikan ceramahnya terkait dengan hukum umat Muslim keturunan China yang ikut merayakan Imlek. Menurutnya, Islam tidak membedakan etnis baik itu Jawa, Sunda, China atau apapun itu, sama di hadapan Allah. Maka kita tidak ada urusan dengan etnis.

Jika orang China ingin merayakan tahun barunya maka diperbolehkan dan tidak menjadi haram, asal tidak mengganggu umat Islam. Dalam hal ini, maka perayaan budaya berbeda dengan perayaan yang menyangkut hari besar dalam agama.

Baca Juga : <strong>Peran Gus Dur Melegalkan Perayaan Imlek di Indonesia</strong>

Semasa hidup, tokoh pluralisme sekaligus yang dikenal dengan ‘Bapak Tionghoa Indonesia’ KH. Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa Gus Dur juga memiliki pendapat yang sama. Bahwasanya apabila orang muslim keturunan Tionghoa maka diperbolehkan untuk merayakan hari raya Imlek, asal tidak mengganggu kepercayaannya terhadap agama yang dianutnya yaitu Islam.

Jadi, sangat jelas, bagi masyarakat China Muslim, jangan khawatir untuk ikut merayakan Imlek. Karena, dalam Islam perayaan Imlek dihalalkan alias tidak haram. Gus Dur juga menekankan, meskipun bergembira dalam merayakan hari tahun baru, harus tetap dapat mengontrol euforianya dan tidak berlebihan. Sebab, segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik dan tidak dibenarkan.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *