Pengertian Wakaf Menurut Mazhab Fikih

Ad
Pengertian Wakaf Menurut Mazhab Fikih

Sebelum membahas soal pengertian wakaf menurut mazhab fikih, ada baiknya untuk membedah terlebih dahulu asal bahasa atau katanya. Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti menahan berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri“.

Kata waqafa yaitu “waqfan” sama artinya dengan “habasa-yahbisu-tahbisan”. Kata tersebut juga mengandung beberapa makna yaitu menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan.

Sementara itu, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif (orang yang berwakaf) dalam rangka menggunakan manfaatnya untuk kebajikan. Jadi, kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan dia dibenarkan menarik kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan ahli warisnya.

Jadi, yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat. Karena itu, definisi wakaf menurut mazhab Hanafi adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.”

Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain. Wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), walaupun yang dimilikinya berbentuk upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.

Baca Juga : Korelasi Sedekah dan Keimanan

Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar, sedangkan benda itu tetap menjadi milik wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

Kemudian, mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli atau pemerintah berhak memaksanya, agar memberikannya kepada mauquf ’alaih.

Untuk memudahkan Anda dalam berwakaf, Anda dapat menyalurkannya melalui Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). InsyaAllah, wakaf Anda akan disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat Untuk Ummat

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *