Sama seperti ibadah lainnya, ibadah haji juga memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan secara tertib dan berurutan. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan pandangan ulama dalam menghukumi hal ini.
Sebagian ulama menyebutkan lima rukun haji. Sebagian ulama lainnya menyebutkan enam rukun haji. Sebagian ulama memisahkan ihram dan niat ihram sebagaimana keterangan berikut:
Artinya : “Rukun haji ada lima: ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai pada Shafa dan Marwa,” (Taqrib pada Kifayatul Akhrar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 301).
Sebagian lagi menggabungkan ihram dan niat dalam satu hitungan rukun. Sementara mereka menyebutkan cukur sebagai rukun kelima haji, seperti dalil berikut ini :
Artinya : “Rukun haji ada lima: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur,” (Matan Abi Syuja).
Banyak ulama menyebut wukuf sebagai puncak atau inti dari rangkaian ibadah haji. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Nabi Muhammad saw. Ibadah haji mengharuskan jamaah haji hadir di tanah Arafah meski sesaat pada saat wukuf.
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda, ‘Haji adalah Arafah.’ Pengertian ‘Haji adalah Arafah’ bermakna kebesaran rukunnya sebagaimana kau mengatakan, ‘kebesaran rakaat ruku.’ Wukuf telah hasil dengan menghadiri pada sebagian tanah Arafah meski hanya lewat mencari budak yang melarikan diri, hewan ternak yang hilang, atau lainnya.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 302).
Baca Juga : https://lspt.or.id/kajian/sejarah-dan-hukum-ibadah-haji/
Adapun ketentuan tawaf dan sa’i dapat ditemukan pada Al-Qur’an. Ketentuan tawaf dapat ditemukan pada Surat Al-Hajj ayat 29 :
Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua Baitullah.” (Q.S Al-Hajj ayat 29).
Sayyid Utsman bin Yahya membahas tuntas dasar-dasar ibadah haji dan umrah dalam karyanya, Manasik Haji dan Umrah, yang ditulis dalam bahasa Arab-Melayu atau Jawi. Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah. Sayyid Utsman bin Yahya menyebut enam rukun ibadah haji. Sayyid Utsman bin Yahya memasukkan tertib dalam rukun haji. Adapun enam rukun haji adalah sebagai berikut :
“Rukun-rukun haji: ihram, wukuf, tawaf, sa’i, cukur, dan tertib.”
“Fasal pada menyatakan segala rukun haji yaitu enam perkara: pertama ihram, kedua wukuf di Arafah, ketiga tawaf, keempat sa’i, kelima cukur rambut kepala, keenam tertib di dalam kebanyakkan rukunnya,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 12).
Dari semua keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan rukun haji sebagai berikut :
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf di Ka’bah
- Sa’i di Shafa dan Marwah
- Cukur rambut
- Tertib
Wallahu a’lam bissawab …