Beberapa contoh perbuatan korupsi yang dilarang dalam Islam yang akan dijelaskan secara rinci ini dituliskan bukan hanya sekadar perenungan semata. Namun, tujuannya ialah untuk membuka mata batin dan pikiran kita bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan keji yang hukumnya haram, dan berdampak merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Mencuri atau menggelapkan uang dari baitul maal (kas negara) dan zakat dari kaum muslimin juga disebut dengan Al-ghulul. Berdasarkan hadis-hadis dari Rasulullah SAW, maka yang termasuk Al-ghulul, adalah sebagai berikut:
a. Larangan mengambil yang bukan haknya meskipun seutas benang dan sebuah jarum
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda demikian, “Serahkanlah benang dan jarum. Hindarilah Al-ghulul, sebab ia akan mempermalukan orang yang melakukannya pada hari kiamat kelak”. Beginilah anjuran dari Rasulullah, melarang mengambil sesuatu yang bukan haknya walaupun hanya seutas benang dan sebuah jarum.
b. Bagikan segala sesuatu kepada yang berhak
Dari Ibnu Jarir dari Al-Dahhak, bahwa nabi mengirimkan beberapa orang pengintai kepada suatu daerah musuh. Kemudian daerah itu diperangi dan dikalahkan serta harta rampasannya dibagi-bagi. Tetapi para pengintai tidak hadir ketika rampasan itu dibagi-bagi. Lalu ada diantara mereka menyangka, bahwa mereka tidak akan dapat bagian. Kemudian setelah mereka datang, ternyata bagian untuk mereka telah disediakan. Maka turunlah ayat ini yang menegur sangkaan mereka yang buruk, sekaligus menyatakan bahwa nabi tidaklah berbuat curang dengan pembagian harta rampasan perang dan sekali-kali tidaklah nabi akan menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri beliau sendiri.
c. Larangan untuk mengambil sesuatu tanpa izin dari yang berhak
Larangan ini bersumber dari Mu’adz bin Jabal yang berkata, “Rasulullah SAW telah mengutus saya ke negeri Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk memanggil saya kembali, maka saya pun kembali.” Nabi bersabda, “Apakah engkau mengetahui mengapa saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi). Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat. Untuk itu saya memanggilmu, dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR. At-Tirmidzi).
Baca Juga : <strong>Korupsi dalam Perspekstif Islam</strong>
d. Pada hari kiamat orang akan memikul terhadap barang yang diambil secara tidak sah
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami. Beliau menyebut tentang ghulul, menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat besar. Lalu beliau bersabda, “Sungguh aku akan mendapati seseorang di antara kalian pada hari kiamat datang dengan memikul unta yang melenguh-lenguh. “ Ia berkata, “Wahai Rasulullah tolonglah aku. “Maka aku menjawab, “Aku tidak memiliki sesuatupun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya kepadamu”. (HR. Bukhari).
e. Larangan Pejabat Publik untuk mengambil semua kekayaan publik secara tidak sah
Hadis ini menunjukkan bahwa pengertian ghulul tidak terbatas pada lingkup korupsi harta rampasan perang saja, melainkan mencakup semua kekayaan publik, yang diambil seorang pejabat secara tidak sah. Seperti tertuang dalam peringatan Rasulullah SAW kepada Mu’adz yang diangkat menjadi Gubernur Yaman, agar tidak mengambil sesuatu apa pun dari kekayaan negara yang ada di bawah kekuasaannya tanpa izin Rasulullah. Jika hal ini tetap dilakukan maka ia melakukan tindakan korupsi.
Wallahu a’lam bissawab …