Hukum Daging Kurban dijadikan Walimah

Ad
Hukum Daging Kurban dijadikan Walimah

Bagaimana jika hidangan walimah ursy itu adalah daging kurban dengan anggapan agar lebih efektif dan efisien? Pasalnya, dinilai akan didapatkan dua kesunahan sekaligus yakni ibadah kurban dan kesunahan walimah? Berikut penjelasannya!

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya, Minhajul Qowim menerangkan demikian:

  ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه “نيئًا” يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد 

Artinya : “Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering). Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim, [Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).

Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya. Jika daging itu dimasak, maka tidak mencukupi hukumnya. Daging hewan kurban adalah hak milik fakir dan miskin dalam artian daging tersebut bebas ia tasarufkan sesuai kehendak mereka seperti dijual atau selainnya. Bukan hanya memakanyanya saja.

Baca Juga : Hukum Menjual Daging Kurban

Walhasil, tidak dapat dibenarkan memasak daging hewan kurban kemudian dijadikan sajian makanan walimatul ursy. Hal ini karena ada perbedaan prinsip di antara keduanya. Di mana walimatul ursy adalah menghidangkan makanan siap santap, sedangkan kurban atau udhiyah mengharuskan menyedekahkan kepada fakir miskin dalam wujud mentah, bukan daging yang sudah dimasak.

Bulan Dzulhijjah sendiri dikenal juga dengan bulan kurban. Bulan di mana orang yang mampu disunahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijjah. Masyarakat Jawa khususnya, menganggap bulan Dzulhijjah sebagai bulan baik untuk mengadakan akad nikah sekaligus pesta pernikahan atau walimatul ursy.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *