Hukum Menjual Daging Kurban

Ad
Hukum Menjual Daging Kurban

Bagaimana hukum menjual daging kurban? Pertanyaan ini kerap muncul di musim-musim Idul Adha seperti ini. Hukumnya pun kerap diperdebatkan karena perbedaan pandangan dalam dalil fikih yang digunakan. Pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para fakir dan orang-orang yang sengsara.

Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah SWT dalam surah al-Hajj ayat 28 berikut ini:

  فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.

Baca Juga : Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Islam

Disamping itu, orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).

Akan tetapi, Syaikh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan demikian:

وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي

Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya.

Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban. Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya Id. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *