Bagaimana hukum tasyakuran sepulang haji? Budaya ini telah menjadi tradisi bagi umat muslim termasuk Indonesia. Sudah beberapa hari ini, jamaah haji yang telah melakukan ibadah di tanah suci mulai kembali ke tanah air. Tentunya, keluarga di rumah akan menyambut dengan riang gembira dengan mengadakan tasyakuran.
Biasanya, dalam acara tasyakuran tersebut para tamu yang diundang akan meminta doa dari jamaah yang baru pulang sekaligus menikmati hidangan yang disiapkan tuan rumah. Diakhir acara, biasanya orang yang telah melaksanakan ibadah haji akan membagikan oleh-oleh khas dari tanah Arab seperti air zam-zam, sajadah, tasbih, kurma, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi tradisi atau budaya tasyakuran dalam menyambut pulangnya jamaah haji?
Tradisi menyambut kedatangan orang yang telah bepergian jauh dibenarkan dalam Islam. Termasuk juga dalam rangka menyambut pulangnya jamaah haji ke rumah. Imam Nawawi mengatakan, praktik ini hukumnya sunah dan menyebutnya sebagai naqi’ah, yaitu hidangan yang dipersembahkan untuk menyambut kedatangan seseorang.
Baca Juga : Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah
Berikut dalil yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (4/400) :
Artinya: “Disunahkan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain.”
Imam An-Nawawi mendasari penjelasannya tersebut dari salah satu hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah saw ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih unta atau sapi.” (HR Bukhari).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Ja’far juga disebutkan, bahwasanya :
Artinya, “Jika Nabi SAW pulang dari safar, kami menyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain, lalu beliau menggendong salah satu di antara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau, hingga kami masuk kota Madinah.” (HR Muslim).
Maka dari itu, hukum menyambut dan mengadakan tasyakuran sepulang haji adalah sunah dan diperbolehkan. Asalkan pula, syukuran yang diadakan tidak terlalu berlebihan sehingga tidak melewati batas hukum syariat Islam.
Wallahu a’lam bissawab …