Ketentuan yang harus dilakukan oleh Shohibul Kurban tertuang dalam syariat Islam. Shohibul Kurban merupakan sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq.
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ialah :
Pertama, sebelum berkurban, para shohibul kurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan. Adapun niat berkurban ialah sebagai berikut :
Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta’ala.”
Selain berniat, ketika hendak melakukan ibadah kurban juga sebaiknya diiringi dengan doa. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, adapun doa berkurban saat Idul Adha adalah sebagai berikut:
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”
Kedua, jika shohibul kurban laki-laki maka sunah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan, jika perempuan sunah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurbannya kepada laki-laki.
Baca Juga : Perbedaan Ketentuan Kurban Sapi dan Kambing
Ketiga, shohibul kurban juga disunahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban. Akan tetapi, orang yang melaksanakan kurban wajib (untuk nadzar) dilarang memakan daging hewan kurbannya. Larangan ini juga berlaku bagi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh shohibul kurban.
Keempat, orang yang berkurban wajib membagikan daging kurban, terutama kepada orang-orang fakir miskin dan yang sangat membutuhkan. Hal ini supaya saudara-saudara sesama muslim yang tidak dapat merasakan daging ternak, dapat ikut merayakan Idul Adha dengan senang menyantap daging kurban.
Kelima, orang yang berkurban sunah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunah pula bagi shohibul kurban untuk mesedekahkan daging kurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya.
Demikianlah ketentuan yang harus dilakukan oleh shohibul kurban.
Anda dapat berkurban melalui Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) baik berupa transfer uang tunai untuk sapi atau kambing, maupun dalam bentuk hewan kurban secara langsung.
LSPT Tebuireng
Menebar Manfaat Untuk Ummat …
Wallahu a’lam bissawab …