Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Kurban

Ad
Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Kurban

Golongan orang yang berhak mendapatkan kurban terbagi menjadi tiga. Ketentuan ini telah termaktub dalam hukum Islam. Golongan tersebut ialah sebagai berikut :

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan daging kurban juga. Daging yang ia dapatkan ialah 1 per 3 daging kurban. Hal ini tertera dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad).

Dikuatkan juga dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi yang mengatakan, “Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, keluarga atau kerabat

Di dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging kurban boleh dibagikan kepada keluarga atau kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian dari kurban tersebut.

3. Fakir miskin

Fakir miskin atau golongan orang yang kurang mampu secara finansial juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban. Karena perlu diingat, salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca Juga : Hikmah dan Keutamaan Berkurban

Perintah ini sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 berikut ini :

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).

Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin. Dalil tersebut diperkuat oleh pernyataan Ali bin Abi Thalib R.A sebagai berikut :

“Nabi SAW memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”

Untuk menyalurkan kurban, Anda dapat berkurban melalui Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) baik berupa transfer uang tunai untuk sapi atau kambing, maupun dalam bentuk hewan kurban secara langsung.

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat Untuk Ummat …

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *