Sejarah Hari Santri Nasional

Ad
Sejarah Hari Santri Nasional

Sejarah hari santri nasional amatlah panjang. Sejak ditetapkan 7 tahun silam, secara resmi, peringatan Hari Santri Nasional muncul karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Keppres itu menetapkan bahwa setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari Santri Nasional (HSN). Berdasarkan Keppres tersebut, sejarah Hari Santri didasari oleh pertimbangan presiden bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Santri Nasional juga, pada mulanya diusulkan oleh masyarakat pesantren. Mereka menganggap Hari Santri perlu diperingati sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani perjuangan kaum santri dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga : Sejarah Perayaan Maulid Nabi

Para ulama dan santri juga dianggap punya peran dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan setelah lepas dari tangan penjajah. Selain itu, Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, pemilihan tanggal 22 Oktober merujuk pada seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 atau dua bulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia di proklamirkan.

Resolusi Jihad sendiri merupakan gerakan bagi para ulama dan santri di pondok pesantren se-Jawa Madura kala itu yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Perlawanan ini dilakukan pada 22 Oktober 1945 dan terus berlangsung sampai peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional. Adapun isi Fatwa dan Resolusi Jihad ialah sebagai berikut :

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Dari peristiwa bersejarah yang teramat penting baik bagi umat Islam dan juga Indonesia itulah, yang kemudian mencetuskan HSN ini terus diperingati hingga kini.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *