Sejarah Penamaan Bulan Dzulqa’dah

Ad
Sejarah Penamaan Bulan Dzulqa’dah

Bulan Dzulqa’dah – bulan ke sebelas dalam kalender Hijriah tentu memiliki sejarah pula. Bulan yang diapit oleh bulan Syawal dan Dzulhijjah ini merupakan istimewa, karena berada di tengah-tengah dua hari raya besar, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Lantas, bagaimana sejara yang melatarbelakangi bulan ini disebut bulan Dzulqa’dah? Berikut penjelasannya.

Secara bahasa, bulan Dzulqa‘dah terdiri atas dua suku kata, yaitu dzu dan al-qa‘dah. Dalam bahasa Arab, dzu berarti ‘yang memiliki’, dan al-qa‘dah berarti ‘cara duduk’. Jika diterjemahkan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, arti kata Dzulqa’dah adalah “bulan duduk-duduk”. Sekilas penamaan ini akan tampak aneh dan tidak biasa bagi orang Indonesia, akan tetapi jika ditelusuri, penamaan bulan Dzuqa’dah ternyata memiliki alasan yang cukup dalam.

Terkait alasan penamaannya, al-Biruni dalam salah satu karyanya “al-Atsar al-Baqiyah ‘anil Qurun al-Khaliyah“ menerangkan Dzulqa’dah orang Arab bahkan sebelum Islam, lebih banyak berdiam diri di rumah. Selain itu, di bulan Dzulqa’dah orang Arab lebih memilih “duduk” menahan diri dari peperangan. (al-Atsar al-Baqiyah, 69, 416).

Dalam sejarah juga dijelaskan alasan penamaan ini juga karena orang Arab pada bulan ini memilih duduk-duduk bersantai di rumah mereka alih-alih perang dan mencari kehidupan atau perlindungan. (Lisanul Arab, 3/357).

Baca Juga : Sejarah Tradisi Halal bi Halal di Bulan Syawal

Terlebih Dzulqa’dah merupakan bulan persiapan menuju puncak ibadah haji. Tidak heran jika orang Arab menyepakati perdamaian di bulan ini karena memang, bulan ini termasuk empat bulan yang disepakati oleh orang Arab sebagai bulan haram bersama bulan Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan di mana pertumpahan darah tidak diperbolehkan. Seperti halnya firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu….. (QS At-Taubah [9]: 36)

Fakhruddin ar-Razy dalam tafsirnya “Mafatih al-Ghaib” mengungkap makna kata hurum. Menurutnya penamaan tersebut disebabkan segala macam maksiat akan berlipat ganda dosanya. Sebaliknya, segala macam amal baik akan dilipatgandakan pahalanya. Alasan terakhir, orang Arab sangat mengagungkan bulan-bulan tersebut. (Mafatih al-Ghaib 16/41).

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *