Fadilah Puasa Tarwiyah

Ad
Fadilah Puasa Tarwiyah

Fadilah puasa Tarwiyah – puasa sunah yang sangat dianjurkan dilakukan umat Islam pada tanggal 8 Dzulhijjah yang tidak melaksanakan ibadah Haji tentu sangatlah banyak. Hal ini seperti salah satu hadis yang mengatakan demikian :

Artinya : “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnun Najar).

Sebagian ahli hadis mempermasalahkan riwayat hadis ini karena memuat seorang perawi yang bermasalah. Mereka menyimpulkan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sandaran atau hujjah syar’iyyah.

Jika hadis ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengamalkan puasa sunah tarwiyah, anjuran untuk mengamalkan puasa tarwiyah dapat ditemukan pada dalil umum sejumlah hadis yang mengajak umat Islam untuk beramal saleh terutama pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Berikut ini adalah hadis riwayat Ibnu ‘Abbas RA dalam Sunan At-Tirmidzi :

Artinya : “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk diisi dengan ibadah sebagaimana (kesukaan-Nya pada) sepuluh hari ini.’” (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga :https://lspt.or.id/kajian/hukum-puasa-tarwiyah-dan-arafah/

Hadis lain juga memperkuat anjuran amal saleh pada 10 hari pertama Dzulhijjah. Hadis berikut ini menunjukkan keutamaan amal saleh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Artinya : “Dari Ibnu Abbas dengan kualitas hadits marfu’. ‘Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih disukai Allah pada hari itu dari pada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzulhijjah.’ Kemudian para sahabat bertanya, ‘Bukan pula jihad, ya Rasulullah?’ Rasul pun menjawab, ‘Tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tanpa membawa apa-apa lagi.’” (HR Bukhari).

Dari berbagai keterangan tersebut, ulama dari Mazhab Syafi’i menganjurkan umat Islam untuk mengisi 10 hari pertama Dzulhijjah dengan amal saleh, termasuk puasa sunah tarwiyah 8 Dzulhijjah. Keterangan ini di dapat dari Syaikh M Nawawi Banten sebagai berikut :

Artinya : “(Kedelapan) puasa delapan hari sebelum hari Arafah (dianjurkan) bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji,” (Syekh M Nawawi Banten, Kitab Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 197).

Sangat di sayangkan pula apabila kesunahan yang hanya datang setahun sekali ini tidak dikerjakan atau diamalkan. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah sunah puasa Arafah, alangkah baiknya lakukan juga ibadah sunah puasa Tarwiyah.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *