Fikih Kurban

Ad
Fikih Kurban

Kurban adalah menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hasil sembelihan itu kemudian dibagi-bagi ke banyak orang. Itu termasuk shodaqoh, tapi shodaqoh yang memiliki ketentuan khusus berupa perilaku menyembelih hewan. Kita tidak bisa dikatakan berqurban jika hanya memberikan uang kepada orang lain, meskipun uang itu senilai hewan kurban.

Di masyarakat, lumrah kita jumpai ajakan berqurban dengan cara membayar uang. Pada hari-hari menjelang qurban, mudah kita temukan pamflet atau poster dari lembaga sosial atau kepanitiaan khusus yang berisi nominal uang seharga sapi atau kambing. Masyarakat tentu terbantu dengan hal itu karena bisa berkurban tanpa perlu repot-repot beli sapi sendiri.

Namun perlu kita ketahui bahwa berkurban dengan menitipkan uang kepada panitia seperti itu dalam pandangan fikih termasuk dalam akad wakalah atau perwakilan. Artinya, orang yang membayar uang tersebut meminta panitia untuk menjadi wakilnya dalam melakukan ibadah kurban. Perwakilan seperti ini prinsip dasarnya adalah amanah. Maka, orang yang titip uang berarti telah mempercayai panitia itu dan panitia tidak boleh menghianati kepercayaan orang yang titip.

Untuk memastikan amanah tersebut terlaksana dengan baik, tentu ada hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh panitia kjurban. Contohnya seperti mengupayakan kesesuaian harga hewan yang dibeli sebagaimana disepakati di awal atau di poster yang disebar. Jangan sampai uang dari orang yang titip dipotong separuh dan dibelikan hewan dengan kualitas yang lebih rendah dari seharusnya.

Ketika terjadi selisih, maka sebaiknya panitia menginformasikan hal itu kepada orang yang titip, demi menjaga amanah. Cara lain adalah dengan membuat kesepakatan di awal. Seperti kesepakatan jika terjadi selisih, sisa uangnya akan disalurkan pada donasi kemasyarakatan atau sebagainya. Yang penting ada kejelasan komunikasi yang terjaga baik antara panitia dan orang yang titip.

Di masa sekarang, menjaga amanah ini juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Contoh sederhananya adalah mendokumentasikan proses pembelian hingga penyembelihan hewan qurban untuk dibagi kepada orang-orang yang titip uang sebelumnya. Bahkan, bisa juga panitia menyediakan live stream proses pengelolaan kurbannya. Bukankah itu akan menjadi sesuatu yang menarik dan menentramkan hati orang-orang yang mengamanahinya?

Baca Juga : Ketentuan dan Syarat Sah Kurban

Ketika kita tahu bahwa titip kurban kepada panitia itu adalah jenis akad wakalah dalam fikih, bisa jadi kita bertanya apakah kurban bisa dilakukan sendiri? Artinya, secara mandiri seseorang menyembelih hewannya dan membagi-bagikannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang barangkali jarang kita saksikan di realita masyarakat hari ini. Tetapi, perlu diketahui bahwa Nabi Muhammad dahulu justru menyembelih hewan kurbannya sendiri. Ini menunjukkan bahwa menyembelih sendiri adalah sesuatu yang afdhol. Selain itu, Nabi Muhammad juga ingin mengajari agar umatnya tidak suka merepotkan orang lain.

Meskipun menyembelih sendiri hukumnya sunnah, namun orang yang memang tidak bisa dan tidak biasa melakukannya sebaiknya menyerahkannya pada orang yang ahli. Jika ia tetap ingin memperoleh kesunahan, dia bisa datang dan melihat proses sembelihan itu. Melihat proses penyembelihan hewan kurban kita juga termasuk kesunahan, tentu dengan tetap berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Terakhir, sebagai penutup, kami ingin menyampaikan kepada panitia yang bertugas menyembelih hewan atau tukang jagal. Ketika menyembelih hewan, tolong pastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut benar-benar mati sebelum dikuliti (dibeteti). Ini adalah pesan yang sering kami sampaikan, termasuk di lingkungan teman-teman MUI Jawa Timur.

Ada dua alasan mengapa harus memastikan hewan itu mati sebelum dikuliti. Pertama adalah menghindarkan potongan hewan itu dari status mayat atau batang. Jika bagian tubuh hewan terpisah dari bagian utamanya sebelum hewan itu mati, maka potongan itu statusnya adalah mayat. Hukumnya haram dimakan. Alasan kedua adalah menjaga pri-kehewanan. Kita tetap harus mengusahakan agar hewan tidak tersiksa dan kesakitan berlebihan dengan tidak mengulitinya sebelum mati.

Pesan ini penting kami sampaikan mengingat jam terbang tukang jagal yang biasanya padat dan laris panggilan ketika iduladha. Meski mengejar target karena harus menyembelih beberapa hewan atau menyembelih di beberapa tempat, tolong tetap menunggu hewan benar-benar mati sebelum disembelih.

Di Masjid Jami’ Jombang, panitia menyiasati proses itu dengan mendahulukan proses menyembelih dua hewan daripada mengulitinya terlebih dahulu. Sambil menunggu hewan pertama benar-benar mati, si jagal menyembelih hewan yang kedua. Bersamaan dengan selesainya sembelihan kedua, hewan pertama tadi telah benar-benar mati.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *