Barangkali sebagian dari kita menganggap zakat mal sama dengan zakat uang. Hal itu sebenarnya kurang tepat. Sebab, zakat mal sejatinya adalah zakat atas segala harta kekayaan, bukan hanya uang. Mal secara bahasa berarti harta atau kekayaan.
Dalam pelajaran-pelajaran fikih, setidaknya disebutkan lima jenis harta atau kekayaan yang masuk kategori zakat mal, yaitu emas dan perak, pertanian, perdagangan, binatang ternak, dan rikaz atau harta karun. Bagaimana dengan uang? Apakah tidak termasuk harta yang wajib dizakati?
Mayoritas ulama menyamakan uang dengan emas dan perak, sehingga termasuk harta yang wajib dizakati. Meskipun dalil-dalil Al-Qur’an atau hadis yang membahas harta wajib zakat tidak menyebut kata “uang”, namun para ulama memasukkannya sebagai harta wajib zakat yang sama dengan emas dan perak. Sebab, emas dan perak pada zaman dahulu digunakan sebagai alat tukar dan media penyimpanan harta.
Fungsi yang seperti itu sama dengan uang di masa kini, meskipun secara kasat mata uang tersebut tidak terbuat dari emas atau perak. Bahkan ini juga berlaku untuk uang yang hanya berupa nominal (non-tunai).
Menghitung Zakat Uang
Berapa nominal uang yang wajib dizakati? Bicara tentang nominal berarti bicara tentang nisab (jumlah harta yang menyebabkan wajib zakat). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, uang sebenarnya tidak disebut dalam dalil-dalil nas, melainkan disamakan dengan emas dan perak, maka nisabnya juga mengikuti emas dan perak.
Untuk emas, nisabnya menurut mayoritas ulama adalah 20 dinar yang jika dikonversi ke gram menjadi 85 gram. Untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham yang jika dikonversi ke gram, salah satu pendapat menyatakan sama dengan 595 gram.
Maka, uang yang wajib dizakati sama dengan harga emas atau perak satu nisab. Contohnya jika harga 1 gram emas adalah Rp. 500.000, maka nisab emas setara 42,5 juta rupiah. Artinya, jika ada orang memiliki uang minimal 42,5 juta rupiah, ia harus mengeluarkan zakat atas uang itu.
Baca Juga : Menghitung Zakat Profesi
Selain nisab, zakat uang juga perlu memperhitungkan haul atau masa kepemilikan selama satu tahun. Haul merupakan prinsip zakat yang berlaku pada banyak harta, termasuk uang. Dengan adanya prinsip haul, uang yang dimiliki perlu dihitung setahun sekali (tahun hijriyah). Penentuan apakah uang yang kita miliki wajib dizakati atau tidak tergantung pada hitungan di akhir tahun (haul).
Hal ini dalam dunia bisnis barangkali mirip dengan masa “tutup buku”. Misalnya kita memulai hitungan di awal bulan Muharam, maka pada akhir bulan Dzulhijah kita melakukan perhitungan uang kita.
Apabila pada pertengahan tahun uang kita sangat banyak, itu tidak mempengaruhi kewajiban zakat. Yang berpengaruh adalah hitungan di akhir tahun saja. Menurut penulis, yang mudah adalah kita tetapkan hitungan haul ini sesuai dengan momen tahun baru hijriah, yakni setiap 1 Muharam. Jika pada tanggal 1 Muharam uang kita mencapai nisab (katakanlah nisabnya 42,5 juta), barulah kita mengeluarkan zakat.
Besaran Zakat yang Dikeluarkan
Sebagaimana nisab yang mengikuti emas dan perak, besaran zakat uang juga mengikuti emas dan perak, yakni 2,5%. Apabila di akhir haul uang kita mencapai 65 juta rupiah, maka besaran zakat yang kita keluarkan adalah 2,5% dari 65 juta rupiah, yakni Rp. 1.625.000.
Namun perlu diketahui, uang yang kita hitung di akhir haul ini harus digabung dengan nominal emas dan perak yang dipunyai, juga dengan uang non tunai yang kita miliki. Misalkan kita hanya punya uang tunai sebanyak 40 juta rupiah. Tapi kita punya emas sebesar 40 gram dan uang non tunai 5 juta rupiah. Maka, semua harta itu harus dijumlah. 40 juta + 5 juta + 40 gram emas. Jika 1 gram emas seharga 500 ribu rupiah, maka hartanya adalah 40 juta + 5 juta + 20 juta = 65 juta rupiah.
Dari total harta yang setara dengan nominal 65 juta itu, yang kita keluarkan untuk zakat adalah 2,5%, yakni Rp. 1.625.000. Jika kita bandingkan, angka 1,6 juta dan 65 juta selisihnya sangat jauh. Artinya, yang kita keluarkan untuk zakat ini tidak seberapa banyak. Tetapi itulah hak orang lain yang ada dalam uang kita. Mengeluarkan zakat uang berarti kita telah menyucikan harta kita dari hak orang lain. Semoga kita bisa menerapkan zakat uang ini. Amin.
Wallahu a’lam bissawab …