Zakat profesi sebenarnya tidak ada dalam teks Al-Qur’an maupun hadis. Karena itu sebagian kalangan mempertanyakan apakah zakat ini memang wajib dilakukan. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa zakat profesi ini sesuatu yang diada-adakan (bid’ah). Namun tidak sedikit juga ulama yang menekankan wajibnya zakat profesi.
Di antara dalil yang dikemukakan untuk mendukung zakat profesi adalah adanya perintah yang diberlakukan secara umum dalam Al-Qur’an untuk menginfakkan sebagian harta yang kita miliki. Seperti QS Al-Baqarah: 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian harta yang baik dari yang engkau peroleh.”
Kita diperintah oleh Allah untuk menginfakkan harta yang baik dan pendapatan dari profesi merupakan harta yang baik sehingga harus diinfakkan.
Selain dalil di atas, kondisi kontemporer juga mendukung pentingnya zakat profesi. Pada kehidupan masa kini, orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan memiliki kecendrungan perilaku konsumtif yang meningkat. Kebutuhan makanan, pakaian, rumah, kendaraan, dan sebagainya dipenuhi dengan menyesuaikan pendapatan kita. Saat pendapatan sedikit, makanan akan cukup sederhana, tapi ketika pendapatan meningkat, selera makanan akan meningkat.
Hal ini didukung oleh perbandingan jika orang-orang berprofesi (profesional) penghasilannya disimpan dalam satu tahun, akan banyak yang melebihi penghasilan petani. Jika petani saja diwajibkan zakat, mengapa orang yang penghasilannya lebih tidak wajib zakat?
Hanya saja, hukum fikih sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab kuning klasik memang tidak menyebut istilah zakat profesi. Untuk mengatasi hal itu, salah satu ulama menyatakan bahwa zakat profesi ini sepadan dengan al-mal al-mustafad atau harta yang diperoleh seseorang.
Harta yang seperti ini telah memiliki ketentuan hukum wajib zakat di kitab-kitab fikih. Gaji yang dihasilkan dari profesi tertentu, seperti dokter, hakim, dan sebagainya termasuk al-mal al-mustafad sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal
Siapa yang Wajib Zakat Profesi? Berapa Nominal Zakatnya?
Ada dua cara untuk menghitung apakah kita sudah memenuhi kriteria orang yang wajib zakat profesi atau belum. Cara pertama adalah dengan melihat seberapa besar gaji bulanan kita, tanpa perlu menghitungnya selama setahun. Sedangkan cara kedua adalah menghitung keseluruhan gaji selama satu tahun. Di antara dua cara itu, yang paling banyak digunakan adalah cara yang pertama, yakni besaran gaji bulanan tanpa menyaratkan haul.
Dalam konteks Indonesia, besaran gaji bulanan yang wajib zakat profesi adalah Rp. 6.530.000 setelah dipotong biaya kebutuhan pokok dirinya, keluarga yang wajib dinafkahi, serta tanggungan utang (jika memiliki). Nominal ini berlaku jika harga 1 kg beras Rp. 10.000. Jika harga 1 kg beras tidak Rp. 10.000, maka bisa disesuaikan sendiri dengan cara menyamakan nominalnya dengan harga beras sebanyak 653 kg (5 wasaq makanan pokok, diikutikan pada nisab zakat tanaman dan buah-buahan).
Untuk menghitung besaran kebutuhan pokok, masyarakat Indonesia bisa berpedoman pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk wilayah Jombang, hasil riset Yayan Musthofa (2019) menunjukkan bahwa besaran KHL adalah Rp. 1.811.415. Jika nominal ini diikuti dan harga beras Rp. 10.000 per kg, maka orang Jombang yang wajib zakat profesi adalah mereka yang gaji bulanannya sebesar Rp. 8.341.415.
Setelah dipastikan wajib zakat, pertanyaan yang muncul adalah berapa banyak uang yang harus kita keluarkan untuk zakat? Ada tiga pendapat terkait besaran zakat ini. Pertama, yang menyamakannya dengan zakat pertanian, yaitu 5% dari gaji bersih setelah dipotong kebutuhan pokok dan utang. Kedua, pendapat yang menyamakannya dengan zakat tanaman dan buah-buahan, yaitu 2,5% dari gaji bersih. Ketiga, pendapat yang juga menyamakannya dengan zakat tanaman dan buah-buahan, tapi angka 2,5% dihitung dari gaji tanpa dipotong kebutuhan pokok dan utangnya.
Jika mengikuti pendapat dengan prosentase paling kecil (pendapat kedua), akan muncul nominal seperti ini: Gaji perbulan = 8.341.415; Kebutuhan pokok (KHL) = 1.811.415; Gaji bersih = 6.530.000 (mencapai nisab, harga beras 10.000 per kg); Besaran zakat = 2,5% dari gaji bersih; maka besaran zakatnya adalah: 6.530.000 x 2,5% = 163.250 per bulan. Semoga ada guna dan manfaatnya.
Wallahu a’lam bissawab …