Qada’ puasa Ramadan dulu atau puasa Bulan Syawal? Pertanyaan ini selalu timbul pasca bulan Ramadan usai dan cenderung menjadi perdebatan. Sebelum membahas keduanya, maka ada baiknya untuk dikupas satu per satu anjuran untuk melakukan puasa Syawal ataupun membayar utang puasa bulan Ramadan.
Anjuran puasa Syawal selama 6 hari ialah sebagai berikut:
Artinya: “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Sementara itu, kewajiban untuk membayar utang puasa di bulan Ramadan ialah sebagai berikut:
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).
Lantas, dari dua puasa di atas, manakah yang harus lebih didahulukan untuk dilakukan? Berikut penjelasannya:
Imam An-Nawawi dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal: pertama, karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat. Kedua, karena tanpa uzur (disengaja).
Baca Juga : Amalan di Bulan Syawal
Orang-orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadan berikutnya. Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qada’ berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, qada’ puasa Ramadan harus lebih didahulukan daripada puasa enam hari di bulan Syawal. Ini berlaku bagi orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur. Jika tidak ada uzur, maka tidak boleh puasa Syawal, dan wajib mengganti puasa Ramadan secepatnya.
Wallahu a’lam bissawab …