Jenis Harta yang dapat di Wakafkan

Ad
Jenis Harta yang dapat di Wakafkan

Apa saja jenis harta yang dapat di wakafkan? Apakah semua jenis harta itu dapat di wakafkan dan sah? Sebagian umat muslim mungkin telah mengenal wakaf, tapi apakah kita tahu harta apa saja yang bisa diwakafkan.

Menurut pasal 1 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif (orang yang mewakafkan harta benda miliknya).

Sementara itu, harta yang dapat diwakafkan menurut pasal 16 UU No. 41 tahun 2004 meliputi:

1. Benda tidak bergerak

Yang disebut dengan benda tidak bergerak ialah hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; seperti: rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil (perkantoran, hotel, mal, pasar, gudang, pabrik, dll), bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, dll); tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku; benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

2. Benda bergerak

Yang dimaksud dengan benda bergerak yaitu harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang; logam mulia; seperti emas dan perak batangan, perhiasan emas dan perak, dinar dan dirham; surat berharga seperti saham perusahaan syariah terbuka (terdaftar di Bursa Efek), goodwill saham perusahaan syariah tertutup, sukuk (obligasi) syariah, sukuk (obligasi) retail syariah, deposito syariah dan reksadana syariah, wasiat wakaf dalam polis asuransi dan wasiat wakaf dalam surat wasiat. Pengelolaan wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden (bagi hasil).

Baca Juga : <strong>Mengenal Wakaf dan Jenis-Jenisnya</strong>

Deviden (bagi hasil) yang diperoleh inilah yang akan didayagunakan untuk keperluan wakaf. Kemudian kendaraan; untuk wakaf kendaraan, maka yang diwakafkan adalah nilai manfaat kendaraan sesuai waktu optimal pemanfaatannya; hak atas kekayaan intelektual; hak sewa; dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku misalnya usaha layanan publik (rumah sakit, sekolah, universitas, sarana olah raga, dll), usaha komersial (minimarket, restoran, waralaba, pabrik, hotel, dll). Di dalam wakaf ini yang dikelola adalah seluruh aset baik aset tetap maupun aset manajemen.

Untuk memudahkan Anda dalam menyalurkan wakaf, Anda dapat berwakaf di Lembaga amil zakat seperti Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT). InsyaAllah, harta yang Anda wakafkan, akan disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

LSPT Tebuireng

Menebar Manfaat Untuk Umat

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *