Pentingnya Bayar Zakat dalam Perspektif Kitab Kuning

Ad
Pentingnya Bayar Zakat dalam Perspektif Kitab Kuning

Makna zakat dalam kitab Hasyiyah Bujairimi yang dikarang oleh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, mempunyai makna an-Nama’ yang artinya berkembang dan at-Tathrir yang memiliki arti membersihkan. Hal ini juga disebutkan dalam Q.S Asy-Syam ayat: 9

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَا

Artinya : “Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan jiwa itu”

Sementara itu, makna zakat menurut istilah adalah nama yang dikeluarkan dari harta atau badan yang telah ditentukan secara terkhusus dalam syara’ yang wajib diberikan kepada golongan tertentu.

 Awal mula zakat diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyyah yaitu tahun setelah Nabi berpindah dari Mekkah ke Madinah. Adapun jenis harta yang wajib di zakati adalah sebagaimana menilik dalam kitab Fathul Mu’in juz 2, hal. 148. sebagai berikut:

ووجبت في ثمانية أصناف من المال: النقدين والأنعام والقوت والتمر والعنب لثمانية أصناف من الناس

Artinya:  “Dan wajib zakat pada delapan jenis harta yaitu: an-Naqdain (emas dan perak), binatang ternak, makanan pokok, kurma dan  anggur diberikan kepada delapan golongan manusia.”

Dari jenis harta ini, wajib dibayar ketika mencapai satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya populernya Wahbah az-Zuhaily dibidang fiqh. Dalam kitab itu pula disebutkan bahwa niat zakat wajib ketika membayar kepada orang miskin.

Baca Juga : <strong>Zakat Sebagai Investasi Masa Depan yang Menjanjikan</strong>

Dalam literatur fiqh banyak sekali hikmah yang disebutkan dari membayar zakat, salah satunya adalah memakmurkan ekonomi orang fakir dan miskin sehingga dapat mencegah perbuatan keji yang berawal dari melaratnya kemiskinan.

Dalam kitab-kitab, khususnya  kitab fiqh yang membahas tentang zakat sangat ditekan kepada orang yang sudah berstatus muzakki dan sudah mempunyai harta mencapai takaran wajib zakat maka wajib membayar kepada orang miskin.

Dalam kitab sudah disebutkan secara jelas tentang zakat, akan tetapi penerapan dalam hal pengelolaan zakat yang belum memadai secara utuh dan menyeluruh. Padahal potensi zakat sekarang sangat lah banyak berbeda dengan zaman dahulu. Zaman sekarang, hampir semua hasil dari pekerjaan manusia sudah dikategorikan dalam wajib zakat diantaranya, pertanian, peternakan, perusahaan, pejabat negara, pengusaha, pegawai negeri dan lain lain.

Jika hal ini mampu dimaksimalkan dengan baik, maka zakat akan menjadi sebuah wadah yang besar untuk memberdayakan hidup orang miskin dan menghapuskan sumber-sumber kemiskinan di seluruh lapisan masyarakat.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *