Zakat Barang Dagang

Ad
Zakat Barang Dagang

Dalam fikih, zakat barang dagang disebut dengan istilah ‘urudhu al-tijarah. Di Fathul Qarib misalnya, dinyatakan bahwa barang dagang termasuk harta yang wajib dizakati. Selain barang dagang ada juga hewan ternak, pertanian, emas dan perak, serta rikaz dan barang tambang.

Terkait barang dagang, yang dizakati adalah barang yang diperdagangkan, bukan peralatan atau perlengkapan yang digunakan dalam berdagang. Hal ini akan terlihat jelas saat menghitung nisab. Nisab zakat barang dagang sama dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas. Maka, cara menghitung nisab barang dagang adalah:

Hitung semua barang dagangmu yang tersedia, setelah satu tahun memulai berdagang. Hitung dengan menggunakan nominal uang saat membeli barang tersebut (saat kulak). Jika sudah berhasil diketahui berapa nominal barang dagangmu, maka selanjutnya ganti cari tahu berapa harga emas 85 gram. Misalkan harga emas 1 gram adalah 500 ribu rupiah, maka 85 gram emas sama dengan 42 juta 500 ribu rupiah.

Langkah selanjutnya adalah bandingkan nominal barang dagangmu dengan harga emas itu. Jika nilai barang dagangmu mencapai 42 juta 500 ribu rupiah atau lebih, maka kamu wajib membayar zakat. Jika tidak mencapai itu, maka kamu tidak wajib membayar zakat atas barang dagang itu.

Sampai di sini, tampak bahwa dalam zakat barang dagang, penting untuk melakukan dua hal, yaitu: Pertama, memastikan waktu memulai berdagang. Ini akan berdampak pada mengetahui haul. Haul adalah hitungan satu tahun. Jika kita tahu kapan (tanggal berapa) kita mulai berdagang, kita akan mudah menetapkan kapan haul barang dagang kita.

Yang perlu diperhatikan dalam haul ini adalah perhitungannya bukan sejak membeli barang, tetapi sejak mulai berdagang. Misalkan kita mulai berdagang pada bulan Januari, lalu bulan Maret kita kulakan barang lagi, maka permulaan menghitung haul tetap pada bulan Januari, bukan Maret.

Artinya, ketika bertemu dengan bulan Januari lagi, kita sudah mencapai satu haul. Di saat itulah kita menghitung barang dagang kita, untuk ditentukan apakah wajib zakat atau tidak.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam Soal Zakat Uang

Kedua, penting juga untuk mencatat harga barang dagang kita saat kulak. Catatan itu akan menjadi acuan untuk menghitung nominal barang dagang kita. Sebab, saat hendak membayar zakat barang dagang, yang dihitung bukanlah harga kita menjual barang, melainkan harga saat kita membelinya. Tanpa adanya catatan, kita akan kesulitan mengingat barang yang sudah kita beli setahun sebelumnya.

Ketika barang dagang yang dimiliki seseorang di akhir haul (satu tahun) sudah mencapai nisab, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari barang dagang itu adalah 2,5% dari harga barang dagang. Misalkan kita pakai angka tadi, yaitu 42.500.000 rupiah, maka 2,5% darinya adalah 1.062.500 rupiah. Angka yang tidak terlalu besar, dan dikeluarkan hanya satu tahun sekali.

Tambahan (Perkembangan)

Berdasarkan buku Optimalisasi Peran Zakat yang diterbitkan oleh Pustaka Tebuireng, dijelaskan bahwa yang dihitung dalam mengeluarkan zakat perdagangan adalah: modal kerja bersih, ditambahkan dengan keuntungan dari hasil transaksi perdagangan selama masa haul, serta digabungkan aset lain yang didapat pada saat melakukan aktivitas perdagangan namun tidak dihasilkan dari trasaksi dagang (pendapatan non-dagang).

Apabila seseorang memulai perdagangan dengan harta yang awalnya jauh di bawah nisab zakat, kemudian di akhir haul mencapai nisab zakat, maka tidak diwajibkan zakat atasnya. Apabila seseroang memulai perdagangan dengan harta yang jumlahnya mencapai nisab, kemudian di akhir tahun perdagangannya berkembang dan memperoleh keuntungan, maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan harta sejumlah akhir haul.

Perhitungan zakat barang danganan ialah nilai barang dagangan, ditambah uang dagang yang ada, ditambah piutang yang diharapkan, dikurangi utang yang jatuh tempo.

Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1438 H. Pada bulan Muharram berikutnya (1439 H), perincian zakat barang dagang Pak Muhammad sebagai berikut:

  • Nilai barang dagangan = 40.000.000
  • Uang yang ada = 10.000.000
  • Piutang = 10.000.000
  • Utang = 20.000.000

Perhitungan Zakat:

= (40.000.000 + 10.000.000 + 10.000.000 – 20.000.000) x 2,5%

= 40.000.0000 x 2,5%

= 1.000.000

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *